kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.614.000   8.000   0,31%
  • USD/IDR 17.940   -67,00   -0,37%
  • IDX 6.176   67,33   1,10%
  • KOMPAS100 814   12,72   1,59%
  • LQ45 622   13,33   2,19%
  • ISSI 212   0,39   0,18%
  • IDX30 351   8,04   2,34%
  • IDXHIDIV20 438   9,47   2,21%
  • IDX80 93   1,54   1,68%
  • IDXV30 117   0,44   0,38%
  • IDXQ30 113   2,94   2,65%

Uni Eropa Jatuhkan Sanksi ke Tiga Perusahaan China dan Iran Terkait Serangan Siber


Senin, 16 Maret 2026 / 22:09 WIB
Uni Eropa Jatuhkan Sanksi ke Tiga Perusahaan China dan Iran Terkait Serangan Siber
ILUSTRASI. China - Uni Eropa (REUTERS/Dado Ruvic)


Sumber: Reuters | Editor: Avanty Nurdiana

KONTAN.CO.ID - Uni Eropa pada Senin (16/3/2026) menjatuhkan sanksi terhadap dua perusahaan berbasis di China dan satu perusahaan dari Iran yang dituduh terlibat dalam serangan siber terhadap negara-negara anggota blok tersebut.

Dalam pernyataannya, Uni Eropa memasukkan tiga perusahaan ke dalam daftar sanksi, yaitu Integrity Technology Group, Anxun Information Technology, dan Emennet Pasargad.

Menurut UE, Integrity Technology Group diduga berperan dalam memungkinkan peretasan terhadap lebih dari 65.000 perangkat di enam negara anggota Uni Eropa.

Baca Juga: Reliance dan Samsung C&T Sepakat Pasok Amonia Hijau US$ 3 Miliar

Sementara itu, Anxun Information Technology disebut menyediakan layanan peretasan yang menargetkan infrastruktur penting, seperti sistem vital yang mendukung layanan publik dan ekonomi. Uni Eropa juga memasukkan dua pendiri Anxun ke dalam daftar sanksi secara individu karena keterlibatan mereka dalam serangan siber tersebut.

Perusahaan Iran, Emennet Pasargad, dituduh meretas papan reklame digital untuk menyebarkan disinformasi selama penyelenggaraan Olimpiade Paris 2024 di Paris.

Sanksi yang dijatuhkan mencakup pembekuan aset serta larangan perjalanan bagi individu yang terkait. Selain itu, warga dan perusahaan di Uni Eropa juga dilarang memberikan dana atau dukungan finansial kepada perusahaan-perusahaan yang dikenai sanksi tersebut.




TERBARU

[X]
×