kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.806   -11,00   -0,07%
  • IDX 7.495   15,66   0,21%
  • KOMPAS100 1.160   5,20   0,45%
  • LQ45 920   6,64   0,73%
  • ISSI 226   -0,42   -0,18%
  • IDX30 475   4,07   0,87%
  • IDXHIDIV20 573   5,09   0,90%
  • IDX80 133   0,84   0,63%
  • IDXV30 140   1,19   0,85%
  • IDXQ30 158   1,00   0,64%

Uni Eropa menjatuhkan denda US$ 650 juta kepada Mastercard karena melakukan monopoli


Rabu, 23 Januari 2019 / 15:10 WIB
Uni Eropa menjatuhkan denda US$ 650 juta kepada Mastercard karena melakukan monopoli


Sumber: New York Times | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - Brussel. Komisi Eropa menjatuhkan denda kepada Mastercard sebesar € 571 juta atau sekitar US$ 650 juta. Hukuman ini diberikan Mastercard melanggar aturan antimonopoli dengan menaikkan biaya pemrosesan pembayaran secara artifisial, yang mengarah pada harga yang lebih tinggi bagi pengecer dan konsumen.

Dilaporkan New York Times, penalti tersebut diberikan setelah penyelidikan selama enam tahun oleh regulator antimonopoli Eropa. Penyelidikan ini melibatkan biaya yang dibebankan bank kepada pedagang saat melakukan pembelian dengan kartu kredit.

Mastercard, menurut regulator memaksa merchants untuk hanya menerima kartu bank dari negara asal mereka saat memproses pembayaran konsumen. Persyaratan ini menutup peluang bagi pembeli agar bisa berbelanja dengan biaya lebih rendah dibanding menggunakan bank di negara-negara Eropa lainnya.

Peritel juga memberikan biaya yang lebih tinggi kepada konsumen, membuat para pembeli membayar lebih banyak untuk pembelian mereka. 

"Dengan mencegah pedagang berbelanja di tempat lain dengan kondisi lebih baik yang ditawarkan oleh bank di negara-negara anggota lainnya, aturan Mastercard secara artifisial meningkatkan biaya pembayaran kartu dan merugikan konsumen serta peritel," kata Margrethe Vestager, Komisioner Persaingan Usaha dalam sebuah pernyataan.

Mastercard sendiri menerima hukuman tersebut. Namun mereka menegaskan dalam praktik tersebut sudah lama ditinggalkan. 

"Keputusan ini hanya berkaitan dengan praktik yang dilakukan dalam periode kurang dari dua tahun dan tidak akan mempengaruhi praktik bisnis Mastercard saat ini," tulis pernyataan Mastercard.

Komisi Eropa mencatat bahwa seperti pengeluaran bisnis lainnya, biaya fee akan menaikkan biaya yang harus dibayarkan konsumen, bahkan bagi mereka yang tidak menggunakan kartu kredit ataupun debitnya.

Investigasi yang dilakukan komisi menemukan bahwa peritel yang menerima Mastercard membayar lebih banyak untuk biaya layanan bank daripada jika mereka diberi kebebasan untuk berbelanja.

Sebuah peraturan yang diperkenalkan pada Desember 2015 membatasi biaya pertukaran antarnegara di wilayah kerjasama Eropa yang mencakup negara-negara Uni Eropa dan Islandia, Liechtenstein dan Norwegia. Biaya tersebut tidak dapat melebihi 0,2% dari nilai transaksi jika menggunakan kartu debit dan 0,3% untuk kartu kredit.​


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×