kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

UU anti-Muslim bikin India rusuh, Perdana Menteri Modi tak bergeming


Rabu, 18 Desember 2019 / 12:55 WIB
UU anti-Muslim bikin India rusuh, Perdana Menteri Modi tak bergeming
ILUSTRASI. Perdana Menteri India Narendra Modi. REUTERS/Adnan Abidi TPX IMAGES OF THE DAY


Sumber: BBC | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - NEW DELHI. Perdana Menteri India Narendra Modi bereaksi dengan menentang aksi protes terhadap undang-undang kewarganegaraan baru.

Undang-undang ini menawarkan kewarganegaraan kepada non-Muslim dari tiga negara terdekat.

Terkait hal itu, Pemerintah India menegaskan akan melindungi setiap orang dari penganiayaan. Akan tetapi, para kritikus mengatakan hal itu adalah bagian dari agenda "nasionalis Hindu" untuk memarginalkan Muslim India.

Modi mengatakan hukum "tidak akan berdampak pada warga India termasuk Hindu, Muslim, Sikh, Jain, Kristen dan Budha".

Baca Juga: Mantan Presiden Pakistan Pervez Musharraf dijatuhi hukuman mati

Dia juga mengatakan kepada para pendukungnya pada rapat umum hari Selasa (17/12) bahwa pihak oposisi menyebarkan kebohongan dan desas-desus untuk memicu kekerasan dan menggunakan kekuatan penuhnya untuk menciptakan suasana yang penuh ilusi dan kepalsuan.

Menteri Dalam Negeri Amit Shah menggemakan sentimen kepada media yang mengatakan "baik pemerintah dan saya dengan teguh seperti batu menyatakan kami tidak akan mengalah atau tunduk pada aksi protes mengenai kewarganegaraan".

Siapa yang melakukan aksi protes dan mengapa?

Aksi demonstrasi menyebar di kota-kota seluruh India.

Baca Juga: RUU anti-Muslim di India bikin gempar

Para pengunjuk rasa mengatakan hukum itu eksklusif dan melanggar prinsip-prinsip sekuler yang diabadikan dalam konstitusi. Mereka mengatakan iman seseorang seharusnya tidak dijadikan syarat kewarganegaraan.


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×