kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.570.000   -10.000   -0,39%
  • USD/IDR 17.930   2,00   0,01%
  • IDX 6.161   41,66   0,68%
  • KOMPAS100 794   5,32   0,67%
  • LQ45 607   4,18   0,69%
  • ISSI 215   1,63   0,77%
  • IDX30 338   2,60   0,77%
  • IDXHIDIV20 433   3,17   0,74%
  • IDX80 91   0,68   0,76%
  • IDXV30 117   1,09   0,94%
  • IDXQ30 110   0,62   0,57%

UU anti-Muslim bikin India rusuh, Perdana Menteri Modi tak bergeming


Rabu, 18 Desember 2019 / 12:55 WIB
ILUSTRASI. Perdana Menteri India Narendra Modi. REUTERS/Adnan Abidi TPX IMAGES OF THE DAY


Sumber: BBC | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Sebenarnya, apa isi UU kewarganegaraan baru itu?

Undang-undang ini menawarkan amnesti kepada imigran ilegal non-Muslim dari tiga negara tetangga Pakistan, Bangladesh dan Afghanistan.

Hal ini mengubah undang-undang kewarganegaraan India yang berusia 64 tahun, yang saat ini melarang migran ilegal menjadi warga negara India.

UU itu juga mempercepat jalan menuju kewarganegaraan India untuk anggota dari enam komunitas minoritas agama - Hindu, Sikh, Buddha, Jain, Parsi dan Kristen - jika mereka dapat membuktikan bahwa mereka berasal dari Pakistan, Afghanistan atau Bangladesh. 

Baca Juga: Sistem perlindungan sosial usulan Bank Dunia butuh anggaran hingga 2,3% PDB Indonesia

Syaratnya, mereka harus tinggal atau bekerja di India selama enam tahun -bukannya 11 tahun- sebelum memenuhi syarat untuk mengajukan permohonan kewarganegaraan.

Pemerintah India, yang dipimpin oleh Partai Nasionalis Hindu Bharatiya Janata (BJP), mengatakan UU ini akan memberi perlindungan kepada mereka yang melarikan diri dari penganiayaan agama.

Namun para kritikus mengatakan bahwa agenda sebenarnya adalah meminggirkan 200 juta minoritas Muslim India yang kuat.




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×