kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.910.000   -13.000   -0,68%
  • USD/IDR 16.230   -112,00   -0,69%
  • IDX 7.214   47,18   0,66%
  • KOMPAS100 1.053   7,20   0,69%
  • LQ45 817   1,53   0,19%
  • ISSI 226   1,45   0,65%
  • IDX30 427   0,84   0,20%
  • IDXHIDIV20 504   -0,63   -0,12%
  • IDX80 118   0,18   0,16%
  • IDXV30 119   -0,23   -0,19%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,20%

UU Antideforestasi Eropa Terbaru, Indonesia dan Brasil Masuk Kategori Risiko Standar


Jumat, 23 Mei 2025 / 11:16 WIB
UU Antideforestasi Eropa Terbaru, Indonesia dan Brasil Masuk Kategori Risiko Standar
ILUSTRASI. European Union flags flutter outside the EU Commission headquarters in Brussels, Belgium, July 14, 2021. REUTERS/Yves Herman


Sumber: Reuters | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - BRUSSELS. Uni Eropa hanya menetapkan empat negara yang akan menghadapi pengawasan paling ketat dalam regulasi antideforestasi terbarunya.

Sementara negara-negara besar dengan riwayat deforestasi tinggi seperti Brasil dan Indonesia tidak masuk dalam kategori risiko tertinggi.

Baca Juga: Perluasan Lahan Sawit Berpotensi Picu Masalah Deforestasi

Dalam dokumen hukum yang diterbitkan pada Kamis (22/5), Komisi Eropa menetapkan bahwa barang impor dari Belarus, Myanmar, Korea Utara, dan Rusia diklasifikasikan sebagai "berisiko tinggi" dalam mendorong deforestasi.

Sebaliknya, negara-negara seperti Brasil dan Indonesia, yang secara historis memiliki tingkat deforestasi tinggi, dimasukkan dalam kategori "risiko standar".

Artinya, produk dari kedua negara tersebut hanya akan dikenakan tingkat pengawasan yang lebih ringan saat diekspor ke Uni Eropa.

Baca Juga: Prabowo Janji Tambah Luas Lahan Kelapa Sawit di Tengah Isu Deforestasi

Sementara itu, Amerika Serikat (AS) masuk dalam kategori "berisiko rendah", sehingga menghadapi aturan uji tuntas yang lebih longgar.

Regulasi ini mencakup komoditas seperti kedelai, daging sapi, minyak sawit, kayu, kakao, dan kopi, serta sejumlah produk turunannya seperti kulit, cokelat, dan furnitur.

Perusahaan dari negara-negara dalam kategori berisiko tinggi maupun standar tetap diwajibkan untuk menunjukkan waktu dan lokasi produksi komoditas mereka, serta informasi yang dapat diverifikasi bahwa komoditas tersebut tidak ditanam di lahan yang mengalami deforestasi setelah tahun 2020.

Perbedaan utama antara kategori ini adalah pada tingkat pemeriksaan kepatuhan yang harus dilakukan negara anggota Uni Eropa.

Baca Juga: Hashim Djojohadikusumo Klaim Food Estate Papua Selatan Bukan Deforestasi

Untuk negara berisiko tinggi, pemeriksaan harus mencakup 9% perusahaan eksportir; untuk risiko standar sebesar 3%, dan untuk risiko rendah hanya 1%.

Perusahaan yang gagal mematuhi aturan ini dapat dikenai denda hingga 4% dari omzet mereka di negara anggota Uni Eropa.

Selanjutnya: Komdigi Berhentikan 2 Tersangka Dugaan Korupsi Pusat Data Nasional Sementara (PDSN)

Menarik Dibaca: Tinggalkan Konsep Beach Club, Canna Fokus ke Pasar Leisure dan Korporat




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×