Reporter: Handoyo | Editor: Handoyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Warner Bros. Discovery (WBD) dan DC Comics berhasil menghindari gugatan hukum terkait hak cipta karakter ikonik Superman setelah keputusan penting dari Pengadilan Distrik Amerika Serikat, Kamis lalu.
Mengutip hollywoodreporter, Hakim Jesse Furman secara resmi menolak gugatan yang diajukan oleh Warren Peary, keponakan dari Joseph Shuster, salah satu pencipta Superman, dengan alasan pengadilan tidak memiliki yurisdiksi karena klaim yang diajukan berkaitan dengan hukum hak cipta asing.
Gugatan dan Dasar Hukumnya
Warren Peary mengajukan gugatan atas dasar pelanggaran hak cipta di sejumlah negara, termasuk Inggris, Australia, Kanada, dan Irlandia.
Ia mengklaim bahwa WBD dan DC Comics secara ilegal mengeksploitasi hak atas Superman setelah hak internasional tersebut seharusnya berakhir bertahun-tahun lalu. Gugatan ini menuntut pembagian keuntungan dari film-film besar seperti Zack Snyder’s Justice League, Black Adam, dan Shazam! yang dirilis di pasar internasional.
Baca Juga: China Targetkan Film Hollywood sebagai Balasan Tarif, Respon Trump di Luar Dugaan
Salah satu argumen Peary adalah bahwa hukum di negara-negara tersebut, khususnya hukum hak cipta Inggris, memungkinkan pemulihan hak cipta 25 tahun setelah kematian pencipta. Mengingat Joseph Shuster meninggal pada tahun 1992, Peary berpendapat bahwa hak atas Superman seharusnya kembali ke ahli warisnya pada tahun 2017.
Namun, Hakim Furman menegaskan bahwa Konvensi Bern, traktat internasional yang menetapkan standar minimum perlindungan hak cipta, tidak dapat langsung diterapkan di pengadilan Amerika Serikat. Karena itu, pengadilan federal tidak memiliki wewenang untuk mengadili perkara ini, yang berbasis pada hukum negara asing.
Sejarah Panjang Sengketa Hak Cipta Superman
Superman pertama kali diperkenalkan kepada dunia oleh DC Comics pada tahun 1938 melalui Action Comics No. 1, setelah Jerry Siegel dan Joseph Shuster menjual hak atas karakter tersebut seharga US$130.
Sejak itu, kisah Superman tidak hanya menjadi bagian integral dari budaya populer global, tetapi juga menjadi pusat berbagai sengketa hukum besar:
-
1947: Siegel dan Shuster mengajukan gugatan pertama untuk membatalkan penjualan hak atas Superman, berakhir dengan penyelesaian senilai US$94.000.
-
1992: Ahli waris Shuster menandatangani kesepakatan dengan DC, menerima US$25.000 per tahun sebagai kompensasi atas hak-hak cipta mereka.
-
Saat Ini: Peary menggugat berdasarkan dugaan bahwa perjanjian 1992 tidak sah karena ditandatangani oleh saudari Shuster yang diduga tidak memiliki kewenangan hukum penuh atas hak tersebut.
Baca Juga: Rumah Mewah Aktor Hollywood Tom Hanks Selamat dari Kebakaran Dahsyat Los Angeles
Meskipun Peary berusaha mengangkat isu terkait wewenang saudari Shuster, pengadilan federal memilih untuk tidak memutuskan hal tersebut, mengingat ketidakberwenangannya terhadap gugatan berbasis hukum asing.
Dalam pernyataannya, juru bicara WBD menyatakan: "Seperti yang telah kami nyatakan secara konsisten, DC menguasai semua hak atas Superman."