kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.508.000   10.000   0,67%
  • USD/IDR 15.930   -61,00   -0,38%
  • IDX 7.141   -39,42   -0,55%
  • KOMPAS100 1.095   -7,91   -0,72%
  • LQ45 866   -8,90   -1,02%
  • ISSI 220   0,44   0,20%
  • IDX30 443   -4,74   -1,06%
  • IDXHIDIV20 534   -3,94   -0,73%
  • IDX80 126   -0,93   -0,74%
  • IDXV30 134   -0,98   -0,72%
  • IDXQ30 148   -1,09   -0,73%

39 Negara mengutuk China atas kebijakan di Xinjiang, Hong Kong


Kamis, 08 Oktober 2020 / 11:36 WIB
39 Negara mengutuk China atas kebijakan di Xinjiang, Hong Kong
ILUSTRASI. Solidaritas muslim Uyghur di provinsi Xinjiang. ANTARA FOTO/Ampelsa/hp.


Reporter: Handoyo | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jerman memimpin lusinan negara, termasuk Amerika Serikat, Inggris, dan Jepang, mendesak China untuk menghormati hak-hak minoritas Muslim Uighur, dan mengungkapkan keprihatinan mereka tentang situasi politik di Hong Kong.

“Kami sangat prihatin tentang situasi hak asasi manusia di Xinjiang dan perkembangan terkini di Hong Kong,” kata Duta Besar Jerman untuk PBB Christoph Heusgen, yang memimpin inisiatif tersebut dalam pertemuan tentang hak asasi manusia pada hari Selasa di PBB dikutip dari Aljazeera.

Heusgen mendesak China untuk mengizinkan pengamat hak asasi PBB ke Xinjiang, di mana setidaknya satu juta orang Uighur ditahan di tempat yang disebutnya sebagai pusat pelatihan keterampilan kejuruan, tetapi para kritikus menyebut kamp penahanan.

Pernyataan itu juga mencatat tuduhan pelanggaran hak asasi lainnya di Xinjiang termasuk pembatasan ketat pada kebebasan beragama, serta pengawasan yang meluas, kerja paksa dan sterilisasi paksa. Di antara 39 negara yang menandatangani deklarasi tersebut adalah sebagian besar negara anggota UE, serta Kanada, Haiti, Honduras, Australia, dan Selandia Baru.

Baca Juga: China terima dukungan dari 70 negara terkait kasus Xinjiang dan Hong Kong

Deklarasi tersebut juga meminta Beijing untuk menegakkan hak dan kebebasan penduduk Hong Kong, di tengah meningkatnya tuduhan penindasan politik menyusul pemberlakuan undang-undang keamanan nasional yang kontroversial pada bulan Juli. Ia juga menyebutkan pelanggaran hak di Tibet.

Human Rights Watch mencatat bahwa lebih banyak negara telah menandatangani deklarasi tahun ini "terlepas dari ancaman dan taktik intimidasi China yang terus-menerus terhadap mereka yang berbicara." Pada 2019, teks serupa yang dirancang oleh Inggris hanya mendapatkan 23 tanda tangan.

Louis Charbonneau dari Human Rights Watch, direktur organisasi PBB tersebut, mengatakan bahwa pemerintah harus "membangun kemarahan yang berkembang dan menyerukan kepada pimpinan PBB untuk segera membentuk mekanisme internasional untuk memantau pelanggaran hak di China."

Selanjutnya: Taiwan habiskan ratusan juta dolar tahun ini, hanya demi melawan China



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×