Reporter: Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - WASHINGTON. Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) tengah menyelidiki potensi pelanggaran undang-undang anti pencucian uang dan korupsi yang dilakukan oleh Deutsche Bank AG. Bank asal Jerman ini memang tengah diawasi terkait keterlibatannya dalam praktek pencucian uang di 1Malaysia Development Berhad (1MDB).
Berita ini muncul pasca Deutsche Bank mengumumkan rencana untuk menghapus unit ekuitas global dan memotong beberapa operasional bisnis pendapatan tetap serta memangkas 18.000 tenaga kerja secara global. Sejalan dengan program restrukturisasi perusahaan senilai € 7,4 miliar atau setara US$ 8,34 miliar.
Baca Juga: Bagian sayap alami keretakan, Airbus periksa pesawat produksinya
Menurut artikel Wall Street Journal, Kamis (11/7) Deutsche Bank disinyalir membantu 1MDB mengumpulkan dana sebesar US$ 1,2 miliar pada tahun 2014 dan berpotensi melanggar undang-undang yang berlaku.
Para jaksa penuntut saat ini berusaha mencari peran Tan Bon-Kee, seorang kolega mantan petinggi di Goldman Sachs Group Inc, Tim Leissner yang menjadi mitra dalam bisnis terkait 1MDB.
Ia dikabarkan telah meninggalkan Goldman untuk menjadi kepala perbankan Asia-Pasifik untuk klien lembaga keuangan di Deutsche Bank. Dalam pernyataan dalam surat elektronik, Deutsche Bank mengatakan telah bekerja sama dengan semua badan pengatur dan penegak hukum untuk melakukan penyelidikan terkait kasus ini.
Baca Juga: Deutsche Bank Akan Pangkas 18.000 Lapangan Kerja
"Sebagaimana dinyatakan dalam pengaduan perampasan aset yang diajukan oleh Departemen Kehakiman AS, 1MDB membuat penyajian materi yang keliru dan melakukan kelalaian kepada pejabat Deutsche Bank terkait transaksi 1MDB," kata Deutsche dalam pemberitaan yang dimuat Reuters. Pihak bank mengatakan, hal tersebut merupakan temuan internal perusahaan.