kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Angkatan Laut India Selamatkan Awak Kapal Kargo Setelah Upaya Pembajakan di Laut Arab


Sabtu, 06 Januari 2024 / 06:09 WIB
Angkatan Laut India Selamatkan Awak Kapal Kargo Setelah Upaya Pembajakan di Laut Arab
ILUSTRASI. INS Shakti, kapal tanker armada Angkatan Laut India berlabuh di Pangkalan Angkatan Laut Changi saat berkunjung ke Singapura, 10 Mei 2018. REUTERS/Feline Lim


Sumber: Reuters | Editor: Noverius Laoli

Angkatan Laut India telah meningkatkan pengawasannya terhadap Laut Arab setelah serangan terbaru di wilayah tersebut.

Pembajakan dan upaya pembajakan kapal komersial di Teluk Aden dan Laut Arab dilanjutkan pada bulan Desember setelah jeda enam tahun.

Para ahli percaya bahwa perompak telah didorong oleh kekuatan angkatan laut anti-pembajakan yang dipimpin oleh AS mengalihkan perhatian mereka ke Laut Merah tetangga untuk menghalangi serangan oleh pemberontak Houthi di sana.

Data dari Pusat Fusi Informasi Angkatan Laut India - Wilayah Samudera Hindia menunjukkan setidaknya tiga pembajakan pada bulan Desember. Insiden semacam itu sebelumnya dilaporkan pada tahun 2017.

Baca Juga: SPJM Terus Tingkatkan Marine Awareness Para Awak Kapal

"Kebangkitan tiba-tiba dalam pembajakan kapal dan serangan hanya dapat diatributkan pada kesediaan perompak untuk memanfaatkan fokus kekuatan maritim anti-pembajakan yang sebagian besar beralih dari Teluk Aden ke Laut Merah," kata Abhijit Singh, kepala Inisiatif Kebijakan Maritim di think tank Observer Research Foundation di New Delhi.

India tidak tergabung dalam pasukan tugas Laut Merah yang dipimpin oleh AS.




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×