Sumber: Reuters | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - KUALA LUMPUR. Amerika Serikat telah mencabut larangan terhadap produsen sarung tangan Malaysia, Brightway Group. Ini memungkinkan perusahaan tersebut untuk melanjutkan penjualan produknya di AS hampir tiga tahun setelah dikenai sanksi atas dugaan pelanggaran ketenagakerjaan.
Mengutip Reuters, Senin (14/10), Bea Cukai dan Perlindungan Perbatasan AS (CBP) telah melarang impor sarung tangan sekali pakai yang diproduksi oleh tiga anak perusahaan Brightway pada Desember 2021 atas dugaan praktik kerja paksa.
Dalam sebuah pernyataan yang dikeluarkan pada Jumat malam, CBP mengatakan Brightway dan anak perusahaannya telah diizinkan untuk melanjutkan ekspor ke Amerika Serikat mulai 11 Oktober setelah perusahaan tersebut mengambil tindakan untuk sepenuhnya memperbaiki indikator kerja paksa dalam proses manufakturnya.
Baca Juga: Pesanan Sarung Tangan Perusahaan Malaysia Dihentikan, Ada Tuduhan Praktik Kerja Paksa
Brightway tidak segera menanggapi permintaan komentar.
Pada tahun 2021, CBP mengatakan telah ditemukan 10 dari 11 indikator kerja paksa yang diidentifikasi oleh Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) dalam proses produksi Brightway.
Indikator kerja paksa ILO mencakup jam kerja yang berlebihan, jeratan utang, kekerasan fisik dan seksual, serta kondisi kerja dan kehidupan yang kasar.
CBP tidak menyebutkan dalam pernyataannya tahun 2021, 10 dari 11 indikator yang dikatakannya telah dilanggar.
Malaysia, produsen sarung tangan medis yang besar, bergantung pada jutaan pekerja migran untuk pabrik-pabriknya tetapi telah menghadapi tuduhan eksploitasi di seluruh industri utama yang berorientasi ekspor selama bertahun-tahun.