Sumber: South China Morning Post | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Rusia, Prancis dan Inggris - tiga dari lima kekuatan nuklir dunia yang diakui secara internasional - menandatangani dan meratifikasi Perjanjian Larangan Uji Komprehensif, yang masih mensyaratkan ratifikasi oleh 44 negara untuk menjadi hukum internasional.
Baca Juga: Konflik AS-Iran: 56 orang tewas terhimpit di Iran, Trump enggan mematuhi hukum
China dan Amerika Serikat adalah di antara delapan penandatangan yang belum meratifikasinya. Akan tetapi, China telah menyatakan kepatuhannya terhadap semua peraturan, sementara Amerika Serikat telah mengamati moratorium pengujian sepihak sejak 1992.