kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.871.000   -23.000   -1,21%
  • USD/IDR 16.420   -15,00   -0,09%
  • IDX 7.095   -46,49   -0,65%
  • KOMPAS100 1.030   -10,30   -0,99%
  • LQ45 803   -9,10   -1,12%
  • ISSI 223   -2,38   -1,06%
  • IDX30 419   -4,71   -1,11%
  • IDXHIDIV20 502   -8,79   -1,72%
  • IDX80 116   -1,49   -1,27%
  • IDXV30 119   -2,82   -2,32%
  • IDXQ30 138   -1,77   -1,27%

AS-China teken perjanjian dagang fase pertama, ada beberapa titik lemah belum tuntas


Kamis, 16 Januari 2020 / 08:42 WIB
AS-China teken perjanjian dagang fase pertama, ada beberapa titik lemah belum tuntas
AS-China teken perjanjian dagang fase pertama di Gedung Putih Washington (15/1/2020).


Sumber: Reuters | Editor: Khomarul Hidayat

Dalam kesempatan itu Wakil Perdana Menteri China Liu He membacakan surat dari Presiden China Xi Jinping. Pemimpin Tiongkok itu memuji kesepakatan tersebut sebagai tanda kedua negara dapat menyelesaikan perbedaan mereka dengan dialog.

Inti dari kesepakatan itu adalah janji China untuk membeli setidaknya US$ 200 miliar tambahan produk pertanian AS serta barang dan jasa lainnya selama dua tahun. Nilai ini di atas pembelian barang AS oleh China pada tahun 2017 senilai US$ 186 miliar.

Baca Juga: Harga minyak rebound didukung kesepakatan perdagangan AS-China

Komitmen pembelian itu termasuk US$ 54 miliar pembelian energi tambahan, US$ 78 miliar pembelian manufaktur tambahan, US$ 32 miliar pembelian produk pertanian, dan US$ 38 miliar pembelian dalam layanan, menurut dokumen kesepakatan yang dikeluarkan Gedung Putih.

Liu mengatakan, perusahaan China akan membeli US$ 40 miliar produk pertanian AS setiap tahun selama dua tahun ke depan berdasarkan kondisi pasar.

Sebelumnya, Beijing menolak keras berkomitmen untuk membeli sejumlah barang pertanian AS dan telah menandatangani kontrak kedelai baru dengan Brasil sejak perang dagang dimulai.

Baca Juga: Petani dan trader meragukan perjanjian dagang AS-China Fase 1, ini sebabnya




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×