kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

AS peringatkan China soal UU Keamanan Nasional di Hong Kong


Jumat, 22 Mei 2020 / 07:20 WIB
AS peringatkan China soal UU Keamanan Nasional di Hong Kong
ILUSTRASI. Pengunjuk rasa mengibarkan bendera AS ketika mereka menghadiri pertemuan di Edinburgh di Hong Kong, China, 28 November 2019.


Sumber: Channelnewsasia.com | Editor: S.S. Kurniawan

KONTAN.CO.ID - WASHINGTON. Amerika Serikat (AS) mendesak China untuk menghormati otonomi Hong Kong, memperingatkan bahwa Undang-Undang Keamanan Nasional yang Beijing usulkan untuk kota itu akan "sangat mengganggu stabilitas" dan menghadapi kecaman global.

"Setiap upaya untuk memberlakukan Undang-Undang Keamanan Nasional yang tidak mencerminkan kehendak rakyat Hong Kong akan sangat mengganggu stabilitas, dan akan mendapat kecaman keras dari Amerika Serikat dan masyarakat internasional," kata juru bicara Departemen Luar Negeri AS Morgan Ortagus, Kamis (21/5), seperti dikutip Channelnewsasia.com

Menurut Ortagus, pernyataan China dan undang-undang yang mereka usulkan "merusak" janji yang Beijing buat sebelum mendapatkan kembali kendali Hong Kong dari Inggris pada 1997 silam.

Baca Juga: Berseteru lagi, China sebut AS memeras Hong Kong

"Kami mendesak Beijing untuk menghormati komitmen dan kewajibannya dalam Deklarasi Bersama China-Inggris, termasuk bahwa Hong Kong akan menikmati tingkat otonomi yang tinggi dan orang-orang Hong Kong akan menikmati hak asasi manusia dan kebebasan mendasar," ujar Ortagus.

Presiden Donald Trump sebelumnya juga menjanjikan tanggapan ketika mendapat informasi tentang langkah China di Hong Kong.




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×