Sumber: Reuters | Editor: S.S. Kurniawan
KONTAN.CO.ID - BEIJING. China mengatakan, Menteri Luar Negeri Amerika Serikat (AS) Mike Pompeo "memeras" Pemerintah Hong Kong dengan Undang-Undang Hak Asasi Manusia dan Demokrasi Hong Kong.
Dan, melansir Reuters, Beijing menyatakan pada Kamis (21/5), tindakan Washington baru-baru ini merupakan campur tangan terang-terangan terhadap urusan dalam negeri China.
Tapi, juru bicara Kantor Komisi Luar Negeri untuk Hong Kong Kementerian Luar Negeri China menegaskan, tindakan Pompeo tidak bisa menakuti rakyat China, serta Beijing akan menjaga kedaulatan, keamanan, dan kepentingan pembangunannya.
Baca Juga: Diplomat AS: Operasi China di Laut China Selatan adalah agresi konstan
Sebelumnya, Pompeo mengatakan pada Rabu (20/5), perlakuan terhadap aktivis pro-demokrasi Hong Kong baru-baru ini membuat AS lebih sulit untuk menilai wilayah tersebut tetap sangat otonom dari China, suatu persyaratan untuk perlakuan khusus di bawah hukum Amerika.
Pompeo menyatakan, penilaian Departemen Luar Negeri AS, yang mendapat mandat dari Kongres, mengenai apakah bekas jajahan Inggris itu memiliki tingkat otonomi masih tertunda.
"Kami mengamati dengan cermat apa yang terjadi di sana," katanya dalam konferensi pers seperti dikutip Reuters.
Baca Juga: China bakal murka, AS jual torpedo ke Taiwan senilai Rp 2,6 triliun