kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.788.000   -12.000   -0,43%
  • USD/IDR 17.739   71,00   0,40%
  • IDX 6.162   67,10   1,10%
  • KOMPAS100 813   8,13   1,01%
  • LQ45 620   4,04   0,66%
  • ISSI 218   3,97   1,85%
  • IDX30 355   2,58   0,73%
  • IDXHIDIV20 437   -1,89   -0,43%
  • IDX80 94   1,08   1,17%
  • IDXV30 121   0,41   0,34%
  • IDXQ30 115   -0,63   -0,54%

AS peringatkan China soal UU Keamanan Nasional di Hong Kong


Jumat, 22 Mei 2020 / 07:20 WIB
ILUSTRASI. Pengunjuk rasa mengibarkan bendera AS ketika mereka menghadiri pertemuan di Edinburgh di Hong Kong, China, 28 November 2019.


Sumber: Channelnewsasia.com | Editor: S.S. Kurniawan

KONTAN.CO.ID - WASHINGTON. Amerika Serikat (AS) mendesak China untuk menghormati otonomi Hong Kong, memperingatkan bahwa Undang-Undang Keamanan Nasional yang Beijing usulkan untuk kota itu akan "sangat mengganggu stabilitas" dan menghadapi kecaman global.

"Setiap upaya untuk memberlakukan Undang-Undang Keamanan Nasional yang tidak mencerminkan kehendak rakyat Hong Kong akan sangat mengganggu stabilitas, dan akan mendapat kecaman keras dari Amerika Serikat dan masyarakat internasional," kata juru bicara Departemen Luar Negeri AS Morgan Ortagus, Kamis (21/5), seperti dikutip Channelnewsasia.com

Menurut Ortagus, pernyataan China dan undang-undang yang mereka usulkan "merusak" janji yang Beijing buat sebelum mendapatkan kembali kendali Hong Kong dari Inggris pada 1997 silam.

Baca Juga: Berseteru lagi, China sebut AS memeras Hong Kong

"Kami mendesak Beijing untuk menghormati komitmen dan kewajibannya dalam Deklarasi Bersama China-Inggris, termasuk bahwa Hong Kong akan menikmati tingkat otonomi yang tinggi dan orang-orang Hong Kong akan menikmati hak asasi manusia dan kebebasan mendasar," ujar Ortagus.

Presiden Donald Trump sebelumnya juga menjanjikan tanggapan ketika mendapat informasi tentang langkah China di Hong Kong.

"Saya tidak tahu apa itu, karena belum ada yang tahu. Jika itu terjadi, kami akan mengatasi masalah itu dengan sangat kuat," kata Trump.

China mengatakan, akan memperkenalkan legislasi pada Jumat (22/5) di hari pertama sidang parlemen yang akan memperkuat penegakan hukum di Hong Kong yang melarang "subversi".

Para pemimpin dan aktivis pro-demokrasi memperingatkan, langkah itu akan menandai "akhir Hong Kong", sebuah ketakutan yang mereka suarakan dalam berbulan-bulan protes besar dan kadang-kadang dengan kekerasan pada tahun lalu.

Baca Juga: China: Kami tidak beri ruang untuk kegiatan separatis kemerdekaan Taiwan

Kongres AS akhir tahun lalu membuat marah China dengan mengeluarkan undang-undang yang akan menghapus status perdagangan preferensial Hong Kong di negerfi uak Sam jika Beijing tidak lagi menganggap otonom pusat keuangan Asia itu.

Menteri Luar Negeri AS Mike Pompeo awal bulan ini menunda laporan tentang sertifikasi otonomi Hong Kong berdasarkan undang-undang, Ia menyebutkan, Departemen Luar Negeri AS akan menunggu pertemuan legislatif China, Kongres Rakyat Nasional.




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×