Sumber: Al Jazeera | Editor: Handoyo
KONTAN.CO.ID - WASHINGTON DC. Amerika Serikat telah menetapkan organisasi-organisasi Ikhwanul Muslimin di Mesir, Lebanon, dan Yordania sebagai kelompok “teroris”, seiring Washington meningkatkan langkah penindakan terhadap pihak-pihak yang dianggap sebagai rival Israel di berbagai belahan dunia.
Keputusan yang diumumkan pada Selasa tersebut diambil beberapa pekan setelah Presiden Donald Trump menerbitkan perintah eksekutif yang menginstruksikan pemerintahannya untuk memulai proses memasukkan kelompok-kelompok tersebut ke dalam daftar hitam.
Departemen Keuangan AS menetapkan organisasi Ikhwanul Muslimin di Yordania dan Mesir sebagai specially designated global terrorists (SDGT), sementara Departemen Luar Negeri AS memberikan label yang lebih berat kepada organisasi di Lebanon dengan menetapkannya sebagai foreign terrorist organization (FTO).
Pemerintahan Trump menyebut dugaan dukungan terhadap kelompok Palestina Hamas serta “aktivitas yang merugikan kepentingan Israel di Timur Tengah” sebagai alasan utama penetapan Ikhwanul Muslimin sebagai target sanksi.
Baca Juga: Trump Naikkan Tekanan Terhadap Venezuela, Cartel de los Soles Masuk Daftar Teroris AS
“Cabang-cabang Ikhwanul Muslimin mengklaim diri sebagai organisasi sipil yang sah, namun di balik layar mereka secara terang-terangan dan antusias mendukung kelompok teroris seperti Hamas,” demikian pernyataan Departemen Keuangan AS.
Salah Abdel Haq, pemimpin umum sementara Ikhwanul Muslimin Mesir, menyatakan kelompoknya “secara tegas menolak penetapan ini dan akan menempuh seluruh jalur hukum untuk menantang keputusan tersebut yang merugikan jutaan Muslim di seluruh dunia”.
Pada Selasa, Abdel Haq juga mengisyaratkan bahwa tekanan dari Israel dan Uni Emirat Arab (UEA) di Washington menjadi faktor pendorong keputusan pemerintahan Trump.
“Kami menolak seluruh tuduhan bahwa Ikhwanul Muslimin Mesir telah mengarahkan, mendanai, memberikan dukungan material, atau terlibat dalam aksi terorisme,” ujarnya kepada Al Jazeera dalam sebuah pernyataan.
“Penetapan ini tidak didukung oleh bukti yang kredibel dan mencerminkan tekanan asing dari UEA dan Israel, bukan penilaian objektif atas kepentingan AS atau fakta di lapangan.”
Penetapan oleh Washington tersebut menjadikan pemberian dukungan material kepada kelompok-kelompok itu sebagai tindakan ilegal. Selain itu, sanksi ekonomi diberlakukan untuk memutus sumber pendanaan mereka.
Khusus label FTO, sanksi tambahan berupa larangan masuk ke AS bagi anggota kelompok juga diberlakukan.
Ikhwanul Muslimin
Didirikan pada 1928 oleh ulama Muslim asal Mesir, Hassan al-Banna, Ikhwanul Muslimin memiliki cabang dan afiliasi di berbagai negara Timur Tengah, termasuk partai politik dan organisasi sosial.
Kelompok ini beserta afiliasinya menyatakan komitmen terhadap partisipasi politik secara damai.
Baca Juga: Trump Mulai Proses Penetapan Cabang Ikhwanul Muslimin sebagai Organisasi Teroris
Cabang Ikhwanul Muslimin di Lebanon, yang dikenal sebagai al-Jamaa al-Islamiya, memiliki perwakilan di Parlemen Lebanon.
Di Yordania, kelompok ini meraih 31 kursi di Dewan Perwakilan Rakyat pada pemilu 2024 melalui sayap politiknya, Front Aksi Islam.
Namun, pemerintah Amman melarang organisasi tersebut tahun lalu dengan tuduhan keterkaitan dengan rencana sabotase yang diklaim pemerintah Yordania.
Di Mesir, Ikhwanul Muslimin memenangkan satu-satunya pemilihan presiden yang berlangsung secara demokratis pada 2012. Namun, Presiden Mohamed Morsi digulingkan setahun kemudian melalui kudeta militer dan meninggal dunia di penjara pada 2019.
Sejak 2013, pemerintah Kairo telah melarang Ikhwanul Muslimin dan melancarkan penindakan besar-besaran terhadap para pemimpin serta anggotanya, memaksa organisasi itu bergerak di bawah tanah dan banyak anggotanya hidup di pengasingan.
Pada Selasa, Kementerian Luar Negeri Mesir menyambut penetapan AS terhadap cabang Ikhwanul Muslimin Mesir sebagai “teroris global” dan menyebutnya sebagai “langkah penting”.
Dalam pernyataannya, kementerian tersebut menyatakan bahwa keputusan Washington “mencerminkan bahaya kelompok ini dan ideologi ekstremisnya serta ancaman langsung yang ditimbulkannya terhadap keamanan dan stabilitas regional maupun internasional”.
Organisasi-organisasi yang terinspirasi oleh Ikhwanul Muslimin di Timur Tengah selama ini dikenal sebagai pengkritik vokal terhadap perang Israel di Gaza yang mereka sebut sebagai genosida.
Al-Jamaa al-Islamiya di Lebanon mendukung Hezbollah dalam apa yang mereka sebut sebagai “front dukungan” untuk solidaritas dengan Gaza melawan Israel, yang kemudian berujung pada perang terbuka pada September 2024.
Pada Kamis, kelompok tersebut menegaskan bahwa mereka merupakan gerakan politik dan sosial Lebanon yang berizin dan telah beroperasi secara terbuka sesuai hukum selama puluhan tahun.
Baca Juga: Trump Targetkan Gerakan Antifa, Sebut sebagai Organisasi Teroris
“Langkah ini merupakan keputusan politik dan administratif Amerika Serikat, bukan berdasarkan putusan pengadilan Lebanon maupun internasional, dan tidak memiliki dampak hukum di Lebanon, di mana otoritas tertinggi tetap berada pada Konstitusi Lebanon, hukum yang berlaku, serta institusi negara Lebanon,” demikian pernyataan al-Jamaa al-Islamiya.
Kelompok itu menambahkan bahwa penetapan AS tersebut “melayani kepentingan pendudukan Israel, yang terus melakukan agresi terhadap negara dan rakyat kami”.
Dampak di Amerika Serikat
Di Amerika Serikat dan negara-negara Barat lainnya, aktivis sayap kanan selama bertahun-tahun berupaya mendiskreditkan komunitas imigran Muslim serta para pengkritik Israel dengan tuduhan memiliki keterkaitan dengan Ikhwanul Muslimin.
Sejumlah sekutu garis keras Trump di Kongres telah lama mendorong agar kelompok tersebut dimasukkan dalam daftar hitam.
Setelah Trump mengeluarkan dekrit untuk menetapkan cabang Ikhwanul Muslimin di Lebanon, Mesir, dan Yordania sebagai organisasi “teroris”, gubernur Partai Republik di Texas dan Florida bergerak untuk menindak organisasi hak-hak sipil Muslim terkemuka di AS.
Kedua negara bagian tersebut menetapkan Council on American-Islamic Relations (CAIR) bersama Ikhwanul Muslimin sebagai “kelompok teroris”.
CAIR, yang membantah memiliki hubungan dengan Ikhwanul Muslimin, telah mengajukan gugatan hukum sebagai respons atas penetapan tersebut.












![[Intensive Workshop] Foreign Exchange & Hedging Strategies](https://fs-media.kontan.co.id/kstore/upload/brand_images/brand_images_17122515210200.jpg)
