Sumber: Reuters | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - WASHINGTON. Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump pada Rabu (17/9/2025) mengumumkan langkah baru terhadap kelompok sayap kiri dengan menargetkan gerakan anti-fasis Antifa sebagai "organisasi teroris".
Melalui unggahan di platform media sosial Truth Social, Trump menyatakan tengah "menetapkan" Antifa sebagai organisasi teroris.
Baca Juga: Robert Kiyosaki Bahagia: Kebijakan Trump Bikin Bitcoin, Emas, Perak Lebih Berharga
Ia juga menambahkan, pihak yang mendanai Antifa akan direkomendasikan untuk diselidiki secara menyeluruh sesuai standar hukum tertinggi.
Namun, hingga kini belum jelas seberapa besar bobot hukum dari deklarasi Trump tersebut.
Para pakar menilai, Antifa hanyalah sebuah gerakan ideologis tanpa struktur kepemimpinan atau hierarki yang jelas.
Pernyataan Trump muncul sehari setelah jaksa di Utah mengajukan dakwaan resmi terhadap tersangka pembunuhan aktivis politik sayap kanan Charlie Kirk.
Baca Juga: Trump Mulai Kunjungan Kenegaraan ke Inggris, Disambut Meriah dan Diwarnai Protes
Tersangka, Tyler Robinson (22), belum ditemukan memiliki keterkaitan dengan kelompok manapun, dan motif pasti aksinya masih dipertanyakan.
Trump bersama sejumlah pejabat senior sebelumnya berulang kali menyalahkan kelompok sayap kiri karena dianggap menciptakan atmosfer permusuhan terhadap kalangan konservatif menjelang pembunuhan Kirk.
Para kritikus menilai Trump memanfaatkan kasus ini sebagai dalih untuk menekan lawan-lawan politiknya.
Trump pertama kali melontarkan ide penetapan Antifa sebagai organisasi teroris pada 2020, di tengah gelombang protes nasional yang dipicu pembunuhan George Floyd oleh polisi di Minneapolis.
Baca Juga: Akhirnya PM India Modi Angkat Telepon, Trump Bahagia
Saat itu, para pakar hukum menegaskan langkah tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat, sulit dieksekusi, dan berpotensi melanggar kebebasan berpendapat, karena menganut sebuah ideologi pada dasarnya tidak dikategorikan sebagai tindak kriminal.
Gedung Putih hingga kini belum memberikan tanggapan lebih lanjut terkait pernyataan Trump tersebut.