kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.487.000   72.000   2,98%
  • USD/IDR 16.610   15,00   0,09%
  • IDX 8.238   149,11   1,84%
  • KOMPAS100 1.145   25,73   2,30%
  • LQ45 820   23,58   2,96%
  • ISSI 290   4,46   1,56%
  • IDX30 429   13,21   3,18%
  • IDXHIDIV20 487   16,89   3,59%
  • IDX80 127   2,85   2,30%
  • IDXV30 135   1,26   0,95%
  • IDXQ30 136   4,84   3,69%

AT & T Inc menangkan gugatan akuisisi Time Warner Inc


Rabu, 13 Juni 2018 / 08:15 WIB
AT & T Inc menangkan gugatan akuisisi Time Warner Inc


Reporter: Herlina KD | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - WASHINGTON. AT &T Inc memenangkan gugatan di pengadilan untuk mengakuisisi Time Warner Inc sebesar US$ 85 miliar. Pengadilan menolak upaya pemerintah Presiden Donald Trump untuk memblokir kesepakatan dan kemungkinan memicu gelombang merger perusahaan.

Mengutip Reuters Rabu (13/6), merger ini disetujui tanpa syarat dan dipandang sebagai titik balik bagi industri media konten seperti Netflix Inc dan Google yang memproduksi konten dan menjualnya secara online langsung ke konsumen tanpa memerlukan langganan kabel yang mahal. 

Distributor termasuk operator kabel, satelit dan nirkabel itu melihat pembelian perusahaan konten sebagai cara untuk menambah pendapatan.

"Saya menyimpulkan bahwa pemerintah telah gagal untuk memenuhi kewajibannya untuk menunjukkan bahwa merger itu kemungkinan akan secara substansial mengurangi persaingan," ujar AS Richard Leon, Hakim Distrik AS di pengadilan.

Keputusan ini muncul meski ada kritik dari Trump yang menentang langkah AT & $ Inc mengakuisisi pemilik HBO, CNN dan Studio Warner Bross itu . Kesepakatan itu diumumkan pada Oktober 2016 dan mendapat kecaman dari Trump. Trump menilai, penguasaan media satu perusahaan akan membahayakan.

Berdasarkan data Thomson Reuters, merger ini akan menjadi kesepakatan terbesar keempat yang pernah dicoba di telekomunikasi global, media dan ruang hiburan. Ini juga akan menjadi kesepakatan terbesar ke-12 di sektor apapun.




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×