kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Bakal memanas, Garnisun China bertekad jaga kedaulatan di Hong Kong


Selasa, 26 Mei 2020 / 09:51 WIB
Bakal memanas, Garnisun China bertekad jaga kedaulatan di Hong Kong
ILUSTRASI. Pengunjuk rasa anti-pemerintah ditahan polisi huru hara saat memprotes rencana Beijing untuk menerapkan UU Keamanan Nasional yang baru di Hong Kong, China, Minggu (24/5/2020). REUTERS/Tyrone Siu


Sumber: Channelnewsasia.com,Reuters | Editor: S.S. Kurniawan

Pemimpin Hong Kong Carrie Lam pada Selasa (26/5) menjamin, UU Keamanan Nasional tidak akan menginjak-injak hak dan kebebasan bekas koloni Inggris, di tengah kekhawatiran yang meluas.

"Kebebasan Hong Kong akan dipertahankan dan semangat dan nilai-nilai inti Hong Kong dalam aturan hukum, independensi peradilan, berbagai hak dan kebebasan yang dinikmati oleh orang-orang akan terus berada di sana," tegasnya seperti dikutip Reuters.

Karena itu, Lam mengatakan, masyarakat perlu menunggu detail dari UU Keamanan Nasional Hong Kong yang baru, yang diusulkan Parlemen China.

Baca Juga: Akses internet akan dibatasi, pengguna VPN di Hong Kong melonjak

"Jaminan itu sangat jelas dituangkan dalam posisi jabatan, serta penjelasan yang diberikan oleh pemimpin Kongres Rakyat Nasional (Parlemen China). Tidak perlu bagi kita untuk khawatir," kata dia.

Menurut Lam, UU Keamanan Nasional menargetkan "minoritas sangat kecil orang" yang melanggar hukum untuk mengatur dan berpartisipasi dalam "kegiatan teroris guna untuk menumbangkan kekuasaan negara".

"Hong Kong membutuhkan undang-undang ini untuk keuntungan yang lebih besar dari sebagian besar rakyat Hong Kong," ujarnya.




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×