Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie, Syamsul Ashar | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Terkait hal tersebut, Kedutaan Besar Indonesia untuk Arab Saudi di Riyadh memberikan imbauan kepada warga negara Indonesia di Arab Saudi mengenai kebijakan pemerintah Arab Saudi yang melarang sementara pelaksanaan ibadah umrah di kota Mekkah dan Madinah
Melalui surat bertajuk Himbauan No 18/PEN/III/2020 tertanggal 5 Maret 2020, kedutaan besar RI di Ryadh memberikan beberapa imbauan kepada WNI di negeri itu.
Pertama, pada Rabu 4 Maret 2020 Waktu Arab Saudi Kementerian Dalam Negeri Arab SaudiĀ menerbitkan surat edaran tentang penangguhan sementara perjalanan umrah ke Mekkah dan kunjungan ke Masjid Nabawi di Madinah bagi seluruh warga Arab Saudi.
Baca Juga: Mekkah dan Masjid Nabawi ditutup begini imbauan Kedubes RI di Riyadh Arab Saudi
Kebijakan ini juga belaku bagi seluruh ekspatriat yang tinggal di Arab Saudi. Kebijakan tersebut berlaku efektif sejak diumumkan oleh pemerintah Arab Saudi yakni Rabu 4 Maret 2020 pukul 17,43 waktu setempat.
"Sejauh ini memang untuk sementara dilarang masuk bagi jamaah umroh dari seluruh dunia. Masa berlaku kebijakan ini akan selalu dievaluasi oleh Komite Tindak Lanjut Virus Corona yang dibentuk oleh Pemerintah Arab Saudi," demikian penjelasan Kedutaan Besar Indonesia di Riyadh Arab Saudi melalui pesan langsung di akun resmi Instagram kepada KONTAN.
Imbauan kedua, kebijakan ini merupakan kelanjutan dari kebijakan sebelumnya yang berisi penghentian sementara masuknya jamaah umrah dan kunjungan ke masjid Nabawi dari umat muslim semua negara. Selain itu pemerintah Arab Saudi juga menghentikan sementara kunjungan wisatawan dari negara-negara yang telah memiliki kasus virus korona Covid-19.
Baca Juga: Tiga hari lagi pendatang dari wilayah ini masuk black list di wilayah Indonesia