kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.468.000   -2.000   -0,14%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

Berlayar di Laut China Selatan, kapal perang AS siap bangkitkan amarah China


Jumat, 05 Februari 2021 / 16:06 WIB
Berlayar di Laut China Selatan, kapal perang AS siap bangkitkan amarah China
ILUSTRASI. Kapal perusak USS John S. McCain (DDG 56), Jumat (5/2), transit melalui Laut China Selatan, persisnya di Kepulauan Paracel, sambil melakukan operasi rutin. Foto: Spesialis Komunikasi Massa Kelas 2 Markus Castaneda/Armada Ketujuh Angkatan Laut AS


Reporter: SS. Kurniawan | Editor: S.S. Kurniawan

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sebuah kapal perang Amerika Serikat (AS) berlayar di dekat Kepulauan Paracel yang dikuasai China di Laut China Selatan yang disengketakan pada Jumat (5/2).

Armada Ketujuh Angkatan Laut AS menyatakan, kapal perusak USS John S. McCain menegaskan hak navigasi dan kebebasan di sekitar Kepulauan Paracel sesuai dengan hukum internasional. 

"Operasi kebebasan navigasi ini menjunjung tinggi hak, kebebasan, dan penggunaan yang sah atas laut yang diakui dalam hukum internasional," kata Armada Ketujuh Angkatan Laut AS di laman resminya, Jumat (5/2).

"Dengan menantang pembatasan yang melanggar hukum pada "jalur tidak berdosa" yang diberlakukan oleh China, Taiwan, dan Vietnam, juga dengan menantang klaim China atas garis pangkal lurus menutupi Kepulauan Paracel," imbuh mereka.

Baca Juga: China bakal marah, kapal perang Amerika melintas di Selat Taiwan

Ancaman serius bagi kebebasan

Armada Ketujuh Angkatan Laut AS mengatakan, klaim maritim yang melanggar hukum di Laut China Selatan menimbulkan ancaman serius bagi kebebasan navigasi dan penerbangan.

Termasuk, kebebasan perdagangan bebas dan perdagangan tanpa hambatan, serta kebebasan peluang ekonomi bagi negara-negara pesisir Laut China Selatan.

AS menantang klaim maritim yang berlebihan di seluruh dunia, terlepas dari identitas penggugat. 

Hukum laut internasional sebagaimana tercermin dalam Konvensi Hukum Laut 1982 mengatur hak-hak dan kebebasan tertentu serta penggunaan laut yang sah lainnya untuk semua negara. 

Sebelum berlayar di Laut China Selatan, kapal perusak berpeluru kendali kelas Arleigh Burke USS John S. McCain melakukan transit rutin melalui Selat Taiwan, jalur air yang memisahkan China dan Taiwan.

Pelayaran oleh USS John S. McCain "menunjukkan komitmen Amerika Serikat terhadap Indo-Pasifik yang bebas dan terbuka," kata Armada Ketujuh Angkatan Laut AS.

Selanjutnya: Pertama kali sejak pelantikan Biden, kapal perang AS berlayar lewat Selat Taiwan



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×