Sumber: Reuters | Editor: Prihastomo Wahyu Widodo
Siri Hiu Ilegal - ITAJAI. Otoritas keamanan lingkungan Brasil pada hari Senin (19/6) berhasil menggagalkan penyelundupan sirip hiu ilegal. Jumlahnya dianggap sebagai yang terbesar di dunia.
Melansir Reuters, pihak berwenang Brazil menyita 28,7 metrik ton sirip hiu yang diperoleh secara ilegal yang akan diekspor ke Asia.
Institut Lingkungan Brasil dan Sumber Daya Alam Terbarukan (IBAMA) memperkirakan pengiriman itu mewakili kematian sekitar 10.000 hiu dari dua spesies berbeda, yaitu hiu biru dan hiu mako sirip pendek. Keduanya masuk ke daftar spesies hewan yang terancam punah di Brasil.
Baca Juga: Rusia Tolak Bantuan PBB untuk Korban Banjir Akibat Hancurnya Bendungan Kakhovka
Saat ini tim penyelidik IBAMA menaruh perhatian pada dua perusahaan berbeda, tetapi tetap akan menyelidiki sejumlah perusahaan lain.
"Praktik ini sudah berulang di Brasil. Beberapa tahun yang lalu kami menemukan sekitar tujuh atau delapan metrik ton hiu, yang disita di negara bagian Para, dengan metode pemotongan sirip yang serupa," kata Jair Schmitt, kepala badan perlindungan lingkungan IBAMA.
Sebuah perusahaan pengekspor yang berbasis di negara bagian Santa Catarina disebut bertanggung jawab atas 27,6 metrik ton sirip ikan hiu tersebut. Sisanya disita di Bandara Internasional Sao Paulo dari perusahaan lain yang tidak disebutkan namanya oleh IBAMA.
Baca Juga: Punya Hutan Tropis Cukup Besar, Indonesia-Brasil Bahas Kemitraan Bidang Kehutanan
Memerangi perusakan fauna dan flora Brasil adalah salah satu misi utama Presiden Luiz Inacio Lula da Silva. Langkah ini dianggap menjadi nilai lebih Lula karena pada pemerintahan sebelumnya Jair Bolsonaro melemahkan badan lingkungan dan kekuasaan pengawasan.
Sea Shepherd Brazil, sebuah organisasi konservasi laut nirlaba, meminta pemerintah Brasil untuk melarang perdagangan sirip hiu dan impor daging hiu ke Brasil. Menurut mereka, cara ini penting untuk melindungi spesies tersebut.
Pada dasarnya, penangkapan ikan hiu di Brasil adalah ilegal. Namun IBAMA mengatakan kapal-kapal penangkap hiu tetap bisa beroperasi dengan menggunakan izin untuk menangkap spesies ikan lain.