kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Butuh dukungan warga, kepala Polisi Hong Kong: Saya tak bisa akhiri protes sendirian


Selasa, 19 November 2019 / 10:33 WIB
Butuh dukungan warga, kepala Polisi Hong Kong: Saya tak bisa akhiri protes sendirian
ILUSTRASI. Polisi Hong Kong menangkap pemrotes yang berusaha melarikan diri dari kampus Polytechnic University (PolyU) selama bentrokan, 18 November 2019.


Reporter: SS. Kurniawan | Editor: S.S. Kurniawan

KONTAN.CO.ID - HONG KONG. Kepala Kepolisian Hong Kong yang baru dilantik hari ini (19/11) meminta dukungan semua warga untuk mengakhiri kerusuhan sosial yang telah mengganggu bekas koloni Inggris ini selama lebih dari lima bulan. 

Sementara sekitar 200 pengunjuk rasa masih berada di dalam kampus Polytechnic University yang dikepung polisi, menimbulkan kekhawatiran akan bentrokan berdarah tanpa ada resolusi yang terlihat.

Pemerintah Hong Kong, Selasa (19/11), menunjuk Chris Tang sebagai kepala Kepolisian yang baru untuk membawahi lebih dari 30.000 anggota. 

Baca Juga: AS desak Hong Kong ambil langkah yang jelas untuk atasi masalah publik

Tang mengatakan, pasukannya tidak bisa mengakhiri protes sendirian. Dia juga menyebutkan, berita palsu merusak reputasi Kepolisian Hong Kong.

Lusinan pemrotes yang mengenakan topeng melakukan pelarian dramatis dari Polytechnic University pada Senin (18/11) malam, dengan menggunakan selang penyemprot air turun dari jembatan.

Polisi mengizinkan dua tokoh terkemuka ke kampus Senin malam untuk menjadi penengah, tetapi banyak pengunjuk rasa menolak untuk pergi secara sukarela.

Baca Juga: Soal Hong Kong, Tiongkok: AS dan Inggris mencampuri urusan dalam negeri China




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×