kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.564.000   4.000   0,26%
  • USD/IDR 16.305   -35,00   -0,22%
  • IDX 7.080   122,90   1,77%
  • KOMPAS100 1.053   23,69   2,30%
  • LQ45 827   25,88   3,23%
  • ISSI 213   1,79   0,85%
  • IDX30 425   13,62   3,31%
  • IDXHIDIV20 508   17,23   3,51%
  • IDX80 120   2,84   2,41%
  • IDXV30 124   2,46   2,02%
  • IDXQ30 140   4,41   3,25%

China Berlakukan Pembatasan Visa bagi Pejabat AS yang Ikut Campur Masalah Hong Kong


Rabu, 11 Desember 2024 / 14:24 WIB
China Berlakukan Pembatasan Visa bagi Pejabat AS yang Ikut Campur Masalah Hong Kong
ILUSTRASI. Etegangan antara Tiongkok dan AS terkait isu Hong Kong terus meningkat setelah Washington memberlakukan sanksi baru terhadap pejabat Hong Kong.. REUTERS/Florence Lo/Illustration


Sumber: Global Times | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketegangan antara Tiongkok dan Amerika Serikat terkait isu Hong Kong terus meningkat setelah Washington memberlakukan sanksi baru terhadap pejabat Hong Kong.

Sebagai respons, Tiongkok memutuskan untuk menerapkan pembatasan visa terhadap individu AS yang terlibat dalam tindakan yang dianggap "egregious" terkait isu Hong Kong.

Langkah ini dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Hubungan Luar Negeri dan Undang-Undang Anti-Sanksi Asing Republik Rakyat Tiongkok.

Sanksi AS Terhadap Pejabat Hong Kong

Bulan lalu, AS mengumumkan sanksi baru terhadap pejabat Hong Kong yang berperan dalam penerapan Undang-Undang Keamanan Nasional (NSL) di Wilayah Administratif Khusus Hong Kong (HKSAR).

Baca Juga: Perang Dagang AS-China Memasuki Babak Baru, Beijing Luncurkan Serangkaian Balasan

Sanksi ini muncul setelah 45 orang dijatuhi hukuman penjara antara 50 bulan hingga 10 tahun atas tuduhan "konspirasi untuk menggulingkan kekuasaan negara."

Juru bicara Kementerian Luar Negeri Tiongkok, Mao Ning, menyatakan bahwa tindakan AS merupakan intervensi serius terhadap urusan dalam negeri Tiongkok, melanggar prinsip hukum internasional, dan norma dasar hubungan internasional.

Langkah Balasan Tiongkok

Tiongkok secara resmi memberlakukan pembatasan visa bagi individu AS yang dianggap melakukan tindakan yang merugikan terkait isu Hong Kong.

Hal ini bertujuan untuk memberikan respons setara terhadap langkah AS yang memberlakukan sanksi serupa.

Mao Ning menegaskan bahwa Hong Kong adalah bagian dari kedaulatan Tiongkok, dan semua urusan Hong Kong sepenuhnya merupakan urusan internal Tiongkok.

Tiongkok meminta AS untuk menghormati kedaulatan dan sistem hukum Hong Kong serta menghentikan campur tangan dalam bentuk apa pun.

Pemerintah pusat Tiongkok juga menyatakan dukungannya terhadap HKSAR dalam menjaga keamanan nasional dan menghukum segala aktivitas yang membahayakan keamanan nasional.

Baca Juga: Perang Teknologi AS-China Memanas! Tiongkok Lakukan Penyelidikan Terhadap Nvidia

Pentingnya Undang-Undang Keamanan Nasional

Lü Xiang, peneliti dari Akademi Ilmu Sosial Tiongkok, menyatakan bahwa penerapan NSL adalah langkah strategis untuk mengatasi gangguan yang didorong oleh kekuatan eksternal selama kerusuhan di Hong Kong tahun 2019.

Sejak NSL diterapkan pada 2020, Hong Kong telah menunjukkan kemajuan signifikan dalam memulihkan stabilitas.

Menurut Lü, setiap upaya AS untuk mengganggu stabilitas Hong Kong saat ini akan ditanggapi dengan tindakan tegas dari pihak Tiongkok.

Ia juga menyoroti kasus-kasus besar seperti kasus Jimmy Lai dan "35-plus," yang menunjukkan bahwa penerapan NSL sedang berada di tahap krusial.



TERBARU
Kontan Academy
Bond Voyage Mastering Strategic Management for Business Development

[X]
×