Sumber: South China Morning Post,Reuters | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Melansir Reuters, kemarin, Selasa (3/12), Dewan Perwakilan Rakyat AS menyetujui RUU yang mengharuskan pemerintahan Trump untuk mempertegas responnya atas penindasan China kepada kaum minoritas Muslim, Uighur.
Undang-Undang Uighur tahun 2019 adalah versi yang lebih kuat dari RUU yang membuat marah Beijing ketika diloloskan Senat pada bulan September. UU ini menyerukan kepada Presiden Donald Trump untuk menjatuhkan sanksi pertama kalinya pada anggota politbiro China yang kuat, bahkan ketika AS tengah berupaya mencapai kesepakatan dengan Beijing demi mengakhiri perang dagang yang menghantam ekonomi global.
Baca Juga: Donald Trump: UU soal Hong Kong memang mempersulit negosiasi dagang dengan China
RUU Uighur, yang diloloskan oleh 407-1 di DPR yang dikuasai Demokrat, mengharuskan presiden AS untuk mengutuk pelanggaran terhadap kaum Muslim minoritas dan menyerukan penutupan kamp penahanan massal di wilayah barat laut Xinjiang.