kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

China menaikkan batas bawah pajak penghasilan warganya


Jumat, 01 Juli 2011 / 11:38 WIB
China menaikkan batas bawah pajak penghasilan warganya
ILUSTRASI. Wartawan salah satu stasiun televisi melaporkan pergerakan harga saham di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Jumat (18/9/2020). Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada Jumat (18/9) sore ditutup menguat 20,82 poin atau 0,41 persen ke posisi 5.059,22 deng


Reporter: Dyah Megasari, BBC |

BEIJING. Pemerintah China menaikkan batas bawah pungutan pajak penghasilan warganya. Dewan Kongres Nasional Rakyat menaikkan batas bawah pajak yang dipungut yaitu dari yang semula 2.000 yuan atau setara dengan Rp 2,6 juta menjadi 3.500 yuan atau setara Rp 4,6 juta per bulan.

Kantor berita resmi Xinhua mengatakan usulan sebelumnya yaitu dengan batas bawah 3.000 yuan ditolak karena kuatnya respon warga lewat internet. Lebih dari 82.700 warga mengomentari rencana tersebut, 83% di antaranya mengatakan batasannya seharusnya lebih tinggi.

"Perubahan dilakukan karena permintaan warga lewat internet dan komentar yang kami terima," kata anggota komite Ye Qing pada situs jejaring sosial Weibo.

Dewan mengatakan peningkatan batas perlu dilakukan pada waktu yang tepat dengan tujuan akan mengurangi beban pajak penduduk berpenghasilan rendah. Hal itu juga membantu pengurangan ketidaksetaraan. Pemerintah berjanji berusaha membantu pekerja upah rendah yang terkena dampak negatif peningkatan inflasi.

Hanya sekitar 12% angkatan kerja menerima lebih dari 3.000 yuan per bulan di Cina.



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×