Sumber: Reuters | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - WASHINGTON. Columbia University akhirnya mencapai kesepakatan dengan pemerintahan Presiden Donald Trump terkait pendanaan federal yang sempat dibekukan.
Dalam pernyataan resmi pada Rabu (24/7/2025), universitas bergengsi di New York itu sepakat membayar denda sebesar US$ 200 juta atau sekitar Rp3,3 triliun dalam tiga tahun ke depan.
Baca Juga: Harvard dan Trump Bertarung di Pengadilan Terkait Pemotongan Dana Penelitian
Pembayaran ini menjadi bagian dari penyelesaian tuduhan bahwa Columbia gagal mencegah pelecehan terhadap mahasiswa Yahudi di lingkungan kampus.
"Sebagian besar hibah federal yang sebelumnya dihentikan atau ditangguhkan sejak Maret 2025 akan dipulihkan, dan akses Columbia terhadap miliaran dolar hibah kini dibuka kembali," tulis pihak universitas.
Hingga berita ini diturunkan, Departemen Pendidikan AS belum memberikan komentar.
Kesepakatan ini diumumkan sehari setelah Columbia menjatuhkan sanksi kepada puluhan mahasiswa yang terlibat dalam aksi protes pro-Palestina di dalam kampus.
Baca Juga: Trump Tangguhkan Masuknya Mahasiswa Internasional yang akan Belajar di Harvard
Sebelumnya, pada Maret 2025, pemerintahan Trump membatalkan hibah dan kontrak senilai sekitar US$ 400 juta untuk Columbia.
Pemerintah menuding adanya pelecehan antisemit di kampus sebagai dasar pembekuan tersebut.