kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.198.000   7.000   0,32%
  • USD/IDR 16.704   -32,00   -0,19%
  • IDX 8.123   23,91   0,30%
  • KOMPAS100 1.123   -0,15   -0,01%
  • LQ45 802   -0,17   -0,02%
  • ISSI 282   -0,15   -0,05%
  • IDX30 421   -0,29   -0,07%
  • IDXHIDIV20 479   -0,99   -0,21%
  • IDX80 124   0,62   0,50%
  • IDXV30 134   -0,24   -0,18%
  • IDXQ30 132   -0,41   -0,31%

Dedikasi Ekstrem Triliuner Muda Lucy Guo dan Budaya Kerja Intens di Dunia Teknologi


Rabu, 25 Juni 2025 / 05:25 WIB
Dedikasi Ekstrem Triliuner Muda Lucy Guo dan Budaya Kerja Intens di Dunia Teknologi
Generasi Z menyukai keseimbangan antara pekerjaan dan kehidupan. Namun, Lucy Guo, triliuner wanita termuda yang merintis usahanya sendiri, mengatakan generasi ini tidak akan membutuhkannya jika mereka menemukan pekerjaan yang mereka sukai.


Sumber: Fortune | Editor: Noverius Laoli

Hal senada diungkapkan Martin Mignot dari Index Ventures, yang menilai bahwa pola kerja intens ini secara diam-diam telah menjadi standar baru di industri teknologi global.

Pola serupa juga terlihat di kalangan eksekutif perusahaan besar. CEO Cigna Healthcare Timur Tengah dan Afrika, Leah Cotterill, mengaku bekerja penuh dari Senin hingga Kamis, dan baru melonggarkan jadwal pada hari Jumat. 

Sementara itu, Putri Noura binti Faisal Al Saud, CEO Culture House, menyebut dirinya sebagai pekerja keras yang selalu “aktif 24/7” karena mencintai pekerjaannya.

Baca Juga: Budaya Kerja Positif Bikin Elitery Raih Great Place To Work Certification Indonesia

Tren kerja intensif ini menghadirkan dilema bagi generasi muda yang semakin mengutamakan keseimbangan hidup. Namun, dalam industri yang bergerak cepat seperti teknologi dan kecerdasan buatan, para tokohnya justru mendorong kerja keras sebagai norma. 

Bahkan Sergey Brin, salah satu pendiri Google, dalam sebuah memo internal menyebut bahwa bekerja 60 jam per minggu adalah jumlah ideal bagi mereka yang ingin mencapai kesuksesan di bidang AI.


Tag


TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×