Reporter: Syamsul Ashar | Editor: Syamsul Azhar
KONTAN.CO.ID - Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Riyadh Arab mengimbau seluruh warga negara Indonesia (WNI) yang ada di Arab Saudi agar selalu berhati-hati menerima dan menyebarkan informasi. Sebab dengan merebanyak virus korona sat ini banyak beredar informasi yang sebagian tidak bisa di verifikasi kebenaranya bahkan berita bohong alias hoax.
Apalagi setelah ada kebijakan larangan umrah, dan mernyebarnya virus korona, di Arab Saudi tegas memberikan sanksi bagi penyebar berita bohong alias hoax tersebut.
"Menginggat anacaman bagi penyebar hoax (termasuk mengenai virus corona) di Arab Saudi dendanya sangat tinggi yaitu denda 3 juta Riyal dan lima tahun penjara," ungkap pernyataan tertulis imbauan Kedutaan Besar Arab Saudi, yang diterima KONTAN, Jumat (6/3) pagi.
Baca Juga: Mekkah dan Masjid Nabawi ditutup begini imbauan Kedubes RI di Riyadh Arab Saudi
Jika dikonversi menjadi rupiah denda 3 juta Riyal Arab Saudi setara dengan Rp 11,45 miliar. Denda ini tentu sangat memberatkan bagi WNI maupun masyarakat Arab Saudi sendiri.
Denda berat ini lantaran hoax bisa memicu kepanikan dan keresahan di masyarakat. Kedutaan Besar Indonesia untuk Arab Saudi di Riyadh memberikan imbauan kepada warga negara Indonesia di Arab Saudi mengenai kebijakan pemerintah Arab Saudi yang melarang pelaksanaan ibadah umrah di kota Mekkah dan Madinah.
Baca Juga: Arab Saudi dikabarkan tunda umrah tahun ini, biro umrah tunggu informasi resmi
Melalui bertajuk Himbauan No 18/PEN/III/2020 tertanggal 5 Maret 2020, kedutaan besar RI di Ryadh memberikan beberapa imbauan.
Pertama, pada Rabu 4 Maret 2020 Waktu Arab Saudi Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi menerbitkan surat edaran tentang penangguhan sementara perjalanan umrah ke Mekkah dan kunjungan ke Masjid Nabawi di Madinah bagi seluruh warga Arab Saudi. Kebijakan ini berkaitan dengan upaya negara itu mencegah penyebaran virus corona di kota-kota suci umat Islam dan seluruh wilayah Arab Saudi.
Kebijakan pencegahan penyebaran virus corona ini juga belaku bagi seluruh ekspatriat yang tinggal di Arab Saudi. Kebijakan tersebut berlaku efektif sejak diumumkan oleh pemerintah Arab Saudi yakni Rabu 4 Maret 2020 pukul 17,43 waktu setempat.
Baca Juga: Kerajaan Arab Saudi mengumumkan penangguhan ibadah umrah sepanjang tahun 2020
Kebijakan ini merupakan kelanjutan dari kebijakan sebelumnya untuk mengurani risiko penyebaran virus corona yang berisi penghentian sementara masuknya jamaah umrah dan kunjungan ke masjid Nabawi dari umat muslim semua negara. Selain itu pemerintah Arab Saudi juga menghentikan sementara kunjungan wisatawan dari negara-negara yang telah memiliki kasus virus korona Covid-19.
Baca Juga: Tiga hari lagi pendatang dari wilayah ini masuk black list di wilayah Indonesia
Pemerintah Arab Saudi menempuh upaya ini sebagai langkah pengamanan yang secara konsiten yang telah merka lakukan guna membatasi penyebaran virus corona. Kebijakan ini sekaligus upaya mencegah merebaknya wabah virus ini masuk ke Mekkah dan Madinah, dua kota suci umat Islam yang sangat perlu diperhatikan keamanannya dari segala wabah penyakit.
Kebijakan penghentian umrah ini akan terus dievaluasi guna menentukan keputusan ini tetap dijalankan atau dihentikan pada waktu tertentu. Terutama hingga ada kepastian penyebaran virus corona bisa dihentikan.
Baca Juga: Pertama dalam 1.400 tahun sejarah Islam, Arab Saudi tangguhkan umrah ke warganya
"Terkait hal itu, KBRI Riyadh menghimbau seluruh WNI di Arab Saudi untuk sementara waktu tidak melakukan perjalanan ke kota Mekkah dan Madinah, " dikutip dari pengumuman tersebut yang diterima KONTAN melalui pesan Instagram dari akun resmi Kedutaan Besar RI di Riyadh Jumat (6/3) dini hari.