Sumber: Reuters | Editor: Harris Hadinata
KONTAN.CO.ID - SYDNEY. Pemerintah Australia mengatakan akan melipatgandakan hukuman maksimum yang dapat dikenakan pada perusahaan teknologi yang gagal menegakkan larangan media sosial untuk anak-anak. Pasalnya, pemerintah Australia mendapat semakin banyak bukti bahwa larangan tersebut hanya sedikit berpengaruh pada penggunaan oleh remaja.
Pemerintah Australia juga memperkuat kewenangan pengumpulan informasi dari Komisioner eSafety, regulator internet Australia, yang memungkinkan mereka memaksa perusahaan media sosial untuk memberikan bukti tentang apa yang telah dilakukan perusahaan teknologi untuk mencegah anak di bawah usia 16 tahun mendapatkan akun.
Menurut pemberitaan Reuters, berdasarkan perubahan tersebut, hukuman maksimum untuk kegagalan sistematis dalam menegakkan larangan tersebut melonjak menjadi A$ 99 juta, sekitar Rp 1,22 miliar, dari sebelumnya A$ 49,5 juta, sekitar Rp 609,01 miliar.
Baca Juga: Teknologi Canggih Kanedevia Entitas Swiss Kelola Sampah di Tengah Pemukiman
Pemerintah menegaskan kembali bahwa eSafety secara aktif menyelidiki kemungkinan ketidakpatuhan dari lima platform, yakni Instagram dan Facebook milik Meta, YouTube milik Google, juga Snapchat dan TikTok milik Snap.
Google, Meta, Snap, dan TikTok tidak segera menanggapi permintaan komentar tentang rencana Australia di luar jam kerja reguler.
Larangan yang telah berlaku selama enam bulan di Australia sedang dipantau ketat oleh banyak negara yang ingin meniru kebijakan ini. Pasalnya, kekhawatiran tentang dampak media sosial terhadap kesehatan mental dan fisik remaja meluas.
Inggris bulan ini mengatakan pihaknya berencana untuk memberlakukan pembatasan yang lebih ketat karena platform game dan siaran langsung juga akan terpengaruh.
Baca Juga: Menjelajahi Jantung Inovasi Medis Terbaik Swiss
Pemerintah Australia menilai, perusahaan teknologi besar tidak melakukan cukup banyak untuk mematuhi hukum. “Masih terlalu banyak anak-anak di media sosial," kata Perdana Menteri Anthony Albanese, dalam pernyataan resmi, Sabtu (27/6/2026), dilaporkan Reuters, Minggu (28/6/2026).
Albanese mengatakan, sejak larangan tersebut diberlakukan, lebih dari 5 juta akun anak di bawah usia 16 tahun telah dinonaktifkan atau dibatasi.
Namun, banyak penelitian juga menunjukkan mekanisme penjaminan usia, seperti mengambil foto selfie, yang telah diterapkan oleh perusahaan teknologi, mudah diakali oleh anak-anak. Dalam banyak kasus, anak-anak tersebut tidak pernah diminta untuk membuktikan usia mereka.
Seorang warga dewasa Sydney, Penny Lilley mengatakan, Minggu (28/6/2026), ia ragu hukuman yang lebih berat akan mendorong perbaikan dari platform. "Karena perusahaan teknologi juga menghasilkan begitu banyak uang dari orang-orang yang berada di situs web mereka," papar Lilley.
Baca Juga: Lionel Messi, Pemain Pertama yang Cetak Gol dalam 7 Pertandingan Piala Dunia Berturut
Menurut sebuah studi yang diterbitkan di British Medical Journal, Rabu (24/6/2026), yang meneliti 408 remaja, 85% warga Australia berusia 12 hingga 15 tahun masih menggunakan media sosial tiga bulan setelah larangan tersebut berlaku.
Studi tersebut menunjukkan, dua pertiga pengguna di bawah umur tetap online dengan menyatakan usia di atas 16 tahun atau memposting swafoto yang diterima platform sebagai berusia di atas 16 tahun.
Pada April, sebuah badan industri yang mewakili pemasok teknologi menyalahkan masalah penegakan larangan tersebut pada lemahnya penerapan alat yang tersedia untuk melakukan pengecekan usia oleh platform media sosial, bukan pada keterbatasan teknologi.
"Berdasarkan pembaruan rutin yang saya terima dari Komisioner Keamanan Siber, jelas bagi saya bahwa platform media sosial mengadopsi trik langsung dari buku panduan teknologi besar dan hanya melakukan hal minimal untuk bertahan," kata Menteri Komunikasi Australia Anika Wells dalam pernyataan tersebut.














