Sumber: Al Jazeera | Editor: Prihastomo Wahyu Widodo
KONTAN.CO.ID - LONDON. Menyusul ancaman kehadiran gelombang kedua penyebaran virus corona baru, Pemerintah Inggrsi dengan tegas menerapkan denda hingga £10.000 atau sekitar Rp189 juta untuk para pelanggar protokol kesehatan Covid-19.
Dikutip dari Al Jazeera, aturan baru tersebut akan mulai berlaku pada 28 September mendatang bagi siapa pun di Inggris yang terbukti positif terkena virus corona tapi masih berkeliaran keluar rumah.
Aturan main itu juga berlaku untuk orang-orang yang sebelumnya mendapat peringatan dari petugas, karena telah melakukan kontak dengan orang yang terinfeksi virus corona.
Besaran denda mulai dari £1.000 atau sekitar Rp18,9 juta untuk pelanggaran pertama. Nilainya akan naik menjadi £10.000 untuk para pelanggar yang melanggar berulang kali.
Baca Juga: Kasus corona melonjak, Inggris pertimbangkan kembali lakukan lockdown nasional
Denda juga akan dikenakan kepada para pemilik usaha atau atasan yang memaksa pekerjanya masuk kerja, walaupun sedang dalam masa isolasi mandiri.
Sebagai kompensasi, Pemerintah Inggris akan memberikan tunjangan senilai £500 atau Rp 9,4 juta kepada pekerja berpenghasilan rendah yang kehilangan pekerjaan. Mereka juga akan mendapat sejumlah tunjangan lain seperti tunjangan kesehatan yang merupakan hak mereka.
Kemunculan gelombang kedua
Masih dalam aturan yang sama, semua orang yang mengalami gejala atau mendapatkan hasil tes positif terjangkit virus corona wajib mengisolasi diri selama 10 hari.
Sementara orang-orang yang tinggal dengan orang yang terjangkit virus corona harus mengisolasi diri selama 14 hari.
Baca Juga: Inggris sedang berada di titik kritis wabah corona