kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Dikunjungi Trump, Qatar Borong 160 Jet Boeing Senilai US$ 200 Miliar


Rabu, 14 Mei 2025 / 21:54 WIB
Dikunjungi Trump, Qatar Borong 160 Jet Boeing Senilai US$ 200 Miliar
ILUSTRASI. Qatar menandatangani kesepakatan pembelian 160 pesawat jet dari pabrikan AS Boeing untuk Qatar Airways selama kunjungan Presiden Donald Trump ke negara Teluk. ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/YU


Sumber: Reuters | Editor: Putri Werdiningsih

KONTAN.CO.ID - DOHA. Qatar menandatangani kesepakatan pembelian 160 pesawat jet dari pabrikan AS Boeing untuk Qatar Airways selama kunjungan Presiden Donald Trump ke negara Teluk.

Penandatanganan kesepakatan bernilai US$ 200 miliar itu disaksikan Trump dan Emir Qatar Sheikh Tamim bin Hamad Al-Thani dalam sebuah upacara penandatanganan di Doha.

Menurut Trump, CEO Boeing Kelly Ortberg mengatakan kepadanya bahwa kesepakatan ini adalah pesanan jet terbesar dalam terbesar dalam sejarah Boeing.

"Ini lebih dari $200 miliar tetapi 160 dalam hal jet, itu fantastis. Jadi itu adalah rekor, Kelly, dan selamat untuk Boeing. Bawa pesawat-pesawat itu ke sana, bawa mereka di luar sana." ujar Trump seperti dikutip dari Reuters, Rabu (14/5).

Sebelum mengunjungi Qatar, Trump juga sudah menjalin beberapa kesepakatan dengan beberapa perusahaan di Arab Saudi pada Selasa (13/5).

Baca Juga: Soal Tawaran Jet Mewah Jumbo dari Qatar, Trump: Bodoh Jika Menolak Pesawat Gratis!

Selanjutnya: DPR RI Ajak Negara OKI Selesaikan Masalah Ketimpangan Ekonomi hingga Ketahanan Pangan

Menarik Dibaca: Airbnb Perkenalkan Fitur Baru, Pengguna Bisa Pilih Berbagai Layanan dan Pengalaman




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×