Sumber: Kompas.com | Editor: Adi Wikanto
Menteri Komunikasi Australia Paul Fletcher mengatakan, Facebook harus berpikir dengan cermat untuk memblokir akun yang mempekerjakan jurnalis profesional, dengan kebijakan editorial dan proses cek fakta.
Facebook menolak keras RUU Australia, karena menurut mereka dapat memegaruhi model bisnisnya. "Undang-undang yang diusulkan pada dasarnya salah memahami hubungan antara platform kami dan penerbit yang menggunakannya untuk berbagi konten berita," kata manajer Facebook untuk Australia dan Selandia Baru, William Easton.
"Ini membuat kami berhadapan dengan pilihan berat: upaya mematuhi undang-undang yang mengabaikan kenyataan ini, atau berhenti mengizinkan konten berita pada layanan kami di Australia. Dengan berat hati, kami memilih yang terakhir," terangnya.
DPR Australia mengesahkan RUU itu pada Rabu malam, dan sekarang sedang dipertimbangkan oleh Senat.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Facebook Blokir Konten Berita di Australia karena Disuruh Bayar oleh Pemerintah",
Penulis : Aditya Jaya Iswara
Editor : Aditya Jaya Iswara