kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Dua Wanita Indonesia Ditahan karena Bawa Duit Tunai Lebih Rp 394,5 Juta di Singapura


Selasa, 16 Mei 2023 / 06:17 WIB
Dua Wanita Indonesia Ditahan karena Bawa Duit Tunai Lebih Rp 394,5 Juta di Singapura
ILUSTRASI. Dua wanita Indonesia yang membawa uang tunai lebih dari US$ 35.600 dihentikan oleh pihak berwenang Singapura. REUTERS/Edgar Su


Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - SINGAPURA. Dua wanita Indonesia yang membawa uang tunai lebih dari S$ 35.600 dalam mata uang asing atau setara dengan Rp 394,5 juta (kurs Rp 11.000) yang tidak dideklarasikan ke Singapura dihentikan oleh pihak berwenang Singapura. Kejadian tersebut terjadi pada Rabu (10/5/2023) lalu, setelah keduanya turun dari feri di Singapore Cruise Centre.

Melansir The Straits Times, menurut Otoritas Imigrasi dan Pos Pemeriksaan (ICA) dalam sebuah posting Facebook pada hari Senin, uang tunai itu dibungkus dalam kantong plastik dan dibagi menjadi tiga tumpukan yang ditempatkan dalam dua koper dan ransel.

Keberadaan uang tersebut baru diketahui setelah pemindaian X-ray pada bagasi mendorong petugas ICA untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh.

Kasus tersebut kemudian diserahkan ke polisi untuk penyelidikan lebih lanjut.

Asal tahu saja, pelancong yang memasuki atau meninggalkan Singapura diwajibkan oleh undang-undang untuk mengajukan laporan kepada polisi jika mereka membawa mata uang fisik dan instrumen pembawa yang dapat dinegosiasikan, seperti cek atau surat wesel, senilai lebih dari S$ 20.000, atau setara dalam mata uang asing.

Baca Juga: Untuk Kali Pertama, Indonesia Sukses Ekspor Ayam Hidup ke Singapura

Persyaratan ini berlaku apakah seseorang membawa barang untuk dirinya sendiri atau atas nama orang lain. Ini juga berlaku untuk mereka yang bepergian dengan orang lain.

Tidak melakukannya adalah pelanggaran yang dapat menyebabkan denda hingga S$ 50.000, hukuman penjara hingga tiga tahun, atau keduanya.

Barang-barang yang tidak dilaporkan juga dapat disita, dan setelah dinyatakan bersalah, juga dapat disita.

“Persyaratan pelaporan ini merupakan bagian dari upaya memerangi pencucian uang internasional dan pendanaan terorisme,” kata ICA.

Sekitar tiga minggu lalu, ICA juga menghentikan seorang wanita Malaysia yang mencoba membawa masuk lebih dari S$ 20.000 dalam mata uang yang tidak dideklarasikan.

Baca Juga: Jelajahi Asia Tenggara, Intip Rekomendasi Destinasi Negara Tetangga dari tiket.com

Wanita tersebut mencoba memasuki Singapura dengan mobil pada 25 April melalui Woodlands Checkpoint, di mana petugas ICA menemukan tumpukan mata uang yang dibungkus kantong plastik merah muda dan disembunyikan di dalam konsol tengah kendaraan yang terdaftar di Malaysia.

Kasus itu juga sedang didalami oleh pihak kepolisian.



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×