Reporter: Syamsul Ashar | Editor: Syamsul Azhar
KONTAN.CO.ID - Pemerintah Thailand menggunakan cara keras untuk mencegah masuknya warga negara asing masuk ke negeri itu guna membatasi penyebaran virus corona Covid-19.
Dalam pegumuman yang Kedutaan Besar Republik Indonesia di Bangkok Thailand menyebut pemerintah Thailand mewajibkan semua warga negara asing yang masuk ke negeri itu untuk memiliki sertifikat asuransi kesehatan dengan nilai premi minimum sebesar US$ 100.000, atau setara Rp 1,593 miliar.
KBRi Bangkok mengumumkan hal ini melalui akun resmi instagram mereka Jumat (20/3) Adapun aturan pemerintah Thailand ini akan berlaku mulai Minggu (22/3) pukul 00.00 dinihari waktu setempat.
Tak hanya itu, kebijakan yang dikeluarkan oleh Civil Aviation Authority of Thailand ini mewajibkan pendatang yang masuk Thailand wajib memiliki health certificate bebas Covid-19 yang dikeluarkan tidak kurang 3 hari sebelum tanggal keberangkatan.
Baca Juga: Dampak corona, KBRI Bangkok tetapkan status waspada, turis WNI diimbau cepat pulang
Selain itu setibanya di Thailand warga asing maupun warga Thailand wajib mengisi Form T8 dan aplikasi AOT Airport of Thailand.
Selanjutnya semua penumpang pesawat udara yang masuk wilayah Thailand tak boleh langsung jalan jalan, melainkan harus menjadi subyek isolasi, karantina, di bawah observasi, atau tindakan lain untuk pencegahan dan pengawasan.
Karena itulah, Kedutaan Besar Republik Indonesia di Bangkok Thailand mengimbau warga negara Indonesia (WNI) yang masih berada di negeri itu segera pulang ke tanah air sebelum aturan ini berlaku.
Imbauan KBRI Bangkok ini menyikapi perkembangan terkini atas penyebaran virus corona Covid-19 di negeri Gajah Putih tersebut.
Baca Juga: Perlukah Lockdown?
KBRI Bangkok juga telah menetapkan status waspada penyebaran virus corona Covid-19 pada Jumat (20/3).
Pengumuman status waspada ini dilakukan KBRI Bangkok melaluii Surat No134/III/PROTKONS/2020 tertanggal 20 Maret 2020. KBRI Bangkok mengumumkan status ini melalui akun instagram mereka.
Baca Juga: Tiga walikota di Jawa Barat ini wajib jalani tes virus corona Covid-19 hari ini
Selain itu untuk mengantisipasi penyebaran virus corona Covid-19, KBRI Bangkok memberikan beberapa imbauan kepada WNI. pertama melakukan lapor diri kepada KBRI Bangkok. lapor diri bisa dilakukan melalui portal peduliwni.kemlu.go.id.
Kedua,Selalu tenang menghadapi situasi dan terus memantau perkembangan berita di thailand selalu melakukan antisipasi jika kondisi dan situasi semakin memburuk.
Baca Juga: Cegah penyebaran virus corona, Jawa Barat awasi 1.412 warga, 10 rumah sakit disiapkan
Ketiga, selalu menjaga kesehatan diri. Keempat tidak mengunjungi tempat-tempat keramaian yang disinyalir membahayakan dan berisiko terjadi penularan virus covid 19. Selain itu juga tidak menghadiri pertemuan yang melibatkan banyak orang.
Kelima, tidak melakukan perjalan jika tidak penting. jika terpaksa maka harus membawa identitas dan alat telekomunikasi serta mematuhi aturan, termasuk kewajiban memiliki health insurance minimum sebesar US$ 100.000.