kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.928.000   18.000   0,94%
  • USD/IDR 16.237   -59,00   -0,36%
  • IDX 7.204   -18,09   -0,25%
  • KOMPAS100 1.050   -5,82   -0,55%
  • LQ45 808   -2,58   -0,32%
  • ISSI 232   -0,90   -0,38%
  • IDX30 419   -2,36   -0,56%
  • IDXHIDIV20 491   -2,76   -0,56%
  • IDX80 118   -0,50   -0,42%
  • IDXV30 119   -1,87   -1,54%
  • IDXQ30 135   -0,26   -0,19%

Empat negara ini larang penggunaan aplikasi Zoom, apa alasannya?


Minggu, 12 April 2020 / 11:58 WIB
Empat negara ini larang penggunaan aplikasi Zoom, apa alasannya?
ILUSTRASI. Eric Yuan, CEO of Zoom Video Communications


Sumber: Kompas.com | Editor: Anna Suci Perwitasari

Taiwan telah melarang semua penggunaan resmi Zoom dan menjadikannya sebagai pemerintah pertama yang memberlakukan larangan tersebut. Menurut keterangan kabinet, instansi pemerintah harus menghindari penggunaan layanan itu karena memiliki kelemahan keamanan, dilansir dari Bloomberg. 

Zoom disebut mengalihkan datanya melalui server China dan menggunakan pengembang di sana. Setiap data resmi yang disalurkan melalui China menimbulkan risiko besar bagi Taiwan. 

Pasalnya, kedua negara ini tengah berseteru mengenai status Taiwan. 

Baca Juga: Ada insiden cabul saat live, Singapura stop penggunaan Zoom untuk kegiatan pendidikan

  • Jerman 

Kementerian luar negeri Jerman telah membatasi penggunaan layanan konferensi video Zoom untuk komputer sambungan tetap karena kekhawatiran tentang masalah keamanan. 

Dilansir dari Reuters, percakapan rahasia juga tak boleh dilakukan di Zoom karena tidak dienkripsi secara komprehensif. Pembatasan itu dikeluarkan setelah menyimpulkan bahwa perangkat lunak itu memiliki masalah keamanan yang kritis. 

"Berdasarkan laporan media dan temuan kami sendiri, kami telah menyimpulkan bahwa perangkat lunak Zoom memiliki kelemahan kritis dan masalah keamanan dan perlindungan data yang serius," tulis sebuah memo. 

Tetapi karena layanan ini digunakan secara luas di antara mitra internasional kementerian, memo itu mengatakan saat ini tidak mungkin untuk melarang penggunaannya sepenuhnya. 




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×