kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45896,66   8,93   1.01%
  • EMAS1.363.000 -0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Geser Hong Kong, Singapura Sabet Posisi Negara dengan Ekonomi Paling Bebas di Dunia


Kamis, 21 September 2023 / 06:53 WIB
Geser Hong Kong, Singapura Sabet Posisi Negara dengan Ekonomi Paling Bebas di Dunia


Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - SINGAPURA. Hampir setengah abad Hong Kong mempertahankan posisi sebagai negara dengan perekonomian paling bebas di dunia. Namun, tahun ini hal tersebut telah berakhir.

Mengutip The Straits Times, menurut peringkat terbaru yang dikumpulkan oleh sebuah lembaga pemikir Kanada, posisi Hong Kong tergeser akibat terkikisnya independensi peradilan.

Pusat keuangan Asia ini turun ke posisi kedua dalam Indeks Kebebasan Ekonomi Dunia untuk pertama kalinya sejak dimulai pada tahun 1970.

Laporan Fraser Institute yang dirilis pada hari Selasa didasarkan pada data tahun 2021. Organisasi tersebut mengatakan peringkat Hong Kong tersebut diperkirakan akan semakin turun pada tahun-tahun berikutnya.

“Perubahan yang terjadi di Hong Kong baru-baru ini adalah contoh bagaimana kebebasan ekonomi berhubungan erat dengan kebebasan sipil dan politik,” kata Matthew Mitchell, peneliti senior di Fraser Institute, dalam siaran persnya.

Singapura mengalahkan Hong Kong di peringkat teratas. Sementara Swiss, Selandia Baru, dan Amerika Serikat melengkapi posisi lima besar lainnya.

South China Morning Post melaporkan pada hari Rabu, terkait hal itu, pemerintah Hong Kong menyebut klaim laporan mengenai sistem peradilan kota tersebut sama sekali tidak berdasar dan tidak didukung oleh bukti obyektif.

Baca Juga: China Tegaskan Rencana Inggris Mengganggu Hong Kong Pasti Gagal

Kegagalan Hong Kong dalam laporan ini menandakan perjuangan negara tersebut untuk mempertahankan reputasinya sebagai pusat keuangan global, setelah bertahun-tahun terisolasi akibat pandemi dan ketidakstabilan politik.

Salah satu daya tarik Hong Kong terhadap bisnis internasional adalah reputasi sistem peradilannya.

Pengadilan di kota ini berbeda dengan pengadilan di China, yang tindakannya tidak jelas dan secara efektif dikendalikan oleh Partai Komunis yang berkuasa.

Sejak Presiden Xi Jinping memberlakukan undang-undang keamanan nasional di Hong Kong pada Juni 2020, independensi peradilan mereka dipertanyakan.

Bulan lalu, Kepala Eksekutif John Lee kembali mengobarkan kekhawatiran tersebut ketika dia mengatakan hakim seharusnya mengikuti keinginannya dan melarang lagu protes kontroversial dari Internet, karena dianggap mengancam keamanan nasional.

Baca Juga: Militer China Jadi Sorotan setelah Menteri Pertahanan Menghilang

Tahun lalu Inggris memutuskan untuk menarik hakim tinggi dari pengadilan banding tertinggi Hong Kong, dengan mengatakan Tiongkok menggunakan undang-undang keamanan nasional untuk melemahkan hak-hak dasar dan kebebasan di bekas jajahan Inggris tersebut.




TERBARU
Kontan Academy
Pre-IPO : Explained Supply Chain Management on Efficient Transportation Modeling (SCMETM)

[X]
×