kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.286.000   8.000   0,35%
  • USD/IDR 16.722   27,00   0,16%
  • IDX 8.242   -33,17   -0,40%
  • KOMPAS100 1.150   -4,66   -0,40%
  • LQ45 842   -2,15   -0,25%
  • ISSI 285   -0,47   -0,16%
  • IDX30 441   -2,54   -0,57%
  • IDXHIDIV20 511   -0,99   -0,19%
  • IDX80 129   -0,47   -0,36%
  • IDXV30 136   -1,17   -0,85%
  • IDXQ30 141   -0,13   -0,10%

Getty Images Kalah di Sebagian Besar Gugatan Terkait AI Generator di Inggris


Selasa, 04 November 2025 / 19:29 WIB
Getty Images Kalah di Sebagian Besar Gugatan Terkait AI Generator di Inggris
ILUSTRASI. Symbol of law and justice, law and justice concept. By SHUTTERSTOCK Simbol hukum dan keadilan, hukum dan konsep keadilan. By SHUTTERSTOCK


Sumber: Reuters | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - LONDON. Getty Images mengalami kekalahan dalam sebagian besar gugatan bersejarahnya terhadap perusahaan kecerdasan buatan (AI) Stability AI di Pengadilan Tinggi London, Selasa (4/11/2025).

Kasus ini menjadi salah satu uji penting pertama di Inggris terkait hak cipta dalam pelatihan dan penggunaan model AI generatif.

Getty, perusahaan asal Seattle yang dikenal memproduksi foto dan video stok editorial serta kreatif, menuduh Stability AI menggunakan jutaan gambar miliknya untuk “melatih” sistem AI bernama Stable Diffusion, yang mampu menghasilkan gambar berdasarkan perintah teks.

Baca Juga: Tekanan Jual Besar dari Whale, Kapitalisasi Pasar Dogecoin Anjlok US$5 Miliar

Dalam gugatan tersebut, Getty menuduh pelanggaran hak cipta, dengan argumen bahwa Stable Diffusion dilatih menggunakan gambar miliknya dan hasil gambar yang dihasilkan meniru konten berhak cipta Getty.

Namun, di tengah jalannya persidangan, Getty menarik sebagian tuntutan tersebut karena kurangnya bukti lokasi di mana model Stable Diffusion dilatih faktor yang menurut pakar hukum kekayaan intelektual dapat membatasi dampak hukum dari putusan ini terhadap regulasi AI di masa depan.

Meski begitu, tuduhan pelanggaran merek dagang dan pelanggaran hak cipta sekunder (secondary copyright infringement) tetap diajukan hingga keputusan akhir.

Hakim Joanna Smith dalam putusannya menyatakan bahwa Getty “sebagian berhasil” dalam klaim pelanggaran merek dagang, khususnya terkait watermark Getty Images yang muncul dalam hasil gambar buatan pengguna Stable Diffusion.

Namun, ia menekankan bahwa temuannya “bersifat historis dan sangat terbatas dalam ruang lingkupnya”.

Baca Juga: Harga Minyak Dunia Merosot 1% Dihantam Penguatan Dolar Selasa (4/11) Sore

Hakim Smith menolak klaim pelanggaran hak cipta sekunder Getty.

Dalam pernyataannya, Getty Images menyebut keputusan ini menegaskan bahwa pencantuman merek dagang Getty Images dalam hasil gambar AI buatan Stable Diffusion memang melanggar hak merek dagang perusahaan.

Getty juga menyatakan bahwa putusan tersebut “menetapkan preseden penting bahwa entitas tak berwujud seperti model AI juga dapat menjadi objek klaim pelanggaran hak cipta sebagaimana benda fisik”.

Prinsip hukum yang akan digunakan Getty dalam gugatan paralelnya terhadap Stability AI di Amerika Serikat.

Baca Juga: Pasar Kripto Anjlok, Nilai Pasar Hilang Lebih dari US$270 Miliar dalam 24 Jam

Menariknya, meskipun sempat anjlok 6,6% dalam perdagangan pra-pasar, saham Getty Images kemudian berbalik naik 4,25% hingga pukul 11.10 GMT setelah publikasi putusan tersebut.

Selanjutnya: Mengenal 5 Jenis Newsfluencer, Wajah Baru Pemberitaan di Era Media Sosial

Menarik Dibaca: Mengenal 5 Jenis Newsfluencer, Wajah Baru Pemberitaan di Era Media Sosial


Tag


TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×