kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.888.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.340   30,00   0,18%
  • IDX 7.176   -23,15   -0,32%
  • KOMPAS100 1.044   -7,03   -0,67%
  • LQ45 815   -3,41   -0,42%
  • ISSI 226   -0,18   -0,08%
  • IDX30 426   -2,13   -0,50%
  • IDXHIDIV20 508   0,07   0,01%
  • IDX80 118   -0,55   -0,47%
  • IDXV30 121   0,13   0,11%
  • IDXQ30 139   -0,23   -0,17%

Google Maps Akan Ubah Nama Teluk Meksiko Menjadi Teluk Amerika


Selasa, 28 Januari 2025 / 06:52 WIB
Google Maps Akan Ubah Nama Teluk Meksiko Menjadi Teluk Amerika
ILUSTRASI. Google Maps akan mengubah nama "Teluk Meksiko" menjadi "Teluk Amerika" setelah diperbarui secara resmi dalam Sistem Nama Geografis AS.


Sumber: Reuters | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - WASHINGTON. Google Maps akan mengubah nama "Teluk Meksiko" menjadi "Teluk Amerika" setelah diperbarui secara resmi dalam Sistem Nama Geografis AS. Demikian Google Maps dalam posting X pada Senin (27/1), seperti dikutip Reuters.

Perubahan tersebut akan terlihat di AS, tetapi akan tetap menjadi "Teluk Meksiko" di Meksiko. Di luar kedua negara tersebut, pengguna akan melihat kedua nama tersebut.

Departemen Dalam Negeri pemerintahan Trump mengatakan pada hari Jumat bahwa mereka telah secara resmi mengubah nama Teluk Meksiko menjadi Teluk Amerika, dan puncak Alaska Denali menjadi Gunung McKinley.

Baca Juga: Susunan Lengkap Kabinet Donald Trump, Ada Elon Musk

Google Maps, yang dimiliki Alphabet's Google, akan melakukan perubahan serupa dengan Gunung McKinley.

Presiden AS Donald Trump memerintahkan perubahan nama tersebut sebagai bagian dari serangkaian tindakan eksekutif beberapa jam setelah menjabat Senin lalu, untuk memenuhi janji kampanye.

"Sesuai arahan Presiden, Teluk Meksiko sekarang secara resmi akan dikenal sebagai Teluk Amerika dan puncak tertinggi di Amerika Utara akan kembali menyandang nama Gunung McKinley," kata Departemen Dalam Negeri dalam sebuah pernyataan minggu lalu.

Baca Juga: Laba Industri China Makin Menyusut




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×