Sumber: Fortune | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Google menang gugatan hukum dalam kasus denda antitrust Uni Eropa sebesar 1,49 miliar euro (US$1,66 miliar) yang dikenakan lima tahun lalu.
Pengadilan Umum Uni Eropa membatalkan denda yang sebelumnya dijatuhkan oleh Komisi Eropa, lembaga pengawas antitrust utama dari blok 27 negara ini.
Pembatalan Denda oleh Pengadilan Umum Uni Eropa
Keputusan Pengadilan Umum ini berfokus pada penalti yang dijatuhkan oleh Komisi Eropa pada tahun 2019 terkait praktik iklan online Google. Denda tersebut berlaku pada bagian spesifik dari bisnis iklan Google, yaitu iklan yang ditempatkan di situs web pihak ketiga yang berdekatan dengan hasil pencarian Google.
Komisi menuduh Google memasukkan klausul eksklusivitas dalam kontraknya, yang mencegah situs web tersebut menjalankan iklan serupa yang dijual oleh pesaing Google. Akibatnya, menurut Komisi, para pengiklan dan pemilik situs web memiliki pilihan yang lebih sedikit, dan kemungkinan besar menghadapi harga yang lebih tinggi yang dapat diteruskan ke konsumen.
Baca Juga: Cara Mengatasi Gagal Update Aplikasi HP pada Google Play Store dengan 4 Langkah
Namun, Pengadilan Umum menyatakan bahwa Komisi Eropa melakukan kesalahan dalam menilai klausul tersebut. Menurut pengadilan, Komisi gagal membuktikan bahwa kontrak Google menghambat inovasi, merugikan konsumen, atau memperkuat posisi dominan Google di pasar iklan pencarian online nasional.
Implikasi Keputusan Pengadilan
Keputusan ini dapat diajukan banding, tetapi hanya terbatas pada poin-poin hukum, ke Mahkamah Eropa, pengadilan tertinggi di Uni Eropa. Komisi Eropa dalam pernyataan singkat menyebutkan bahwa pihaknya akan “mempelajari keputusan tersebut secara cermat dan mempertimbangkan langkah selanjutnya.”
Google sendiri menyambut baik keputusan pengadilan. Dalam pernyataan resminya, perusahaan ini mengungkapkan, “Kami senang bahwa pengadilan telah mengakui kesalahan dalam keputusan awal dan membatalkan denda tersebut. Kami akan mengkaji keputusan lengkapnya dengan seksama.”
Perubahan Kontrak Google dan Kasus Lainnya
Google telah mengubah kontrak mereka pada tahun 2016, sebelum Komisi Eropa mengambil keputusan, dengan menghapus klausul yang menjadi masalah. Kemenangan hukum ini datang seminggu setelah Google kalah dalam tantangan hukum terakhirnya terkait kasus antitrust Uni Eropa lainnya yang melibatkan layanan perbandingan belanja, yang juga dikenai denda besar.
Denda ini adalah salah satu dari tiga penalti antitrust yang dijatuhkan Komisi Eropa kepada Google dalam dekade terakhir, dengan total sekitar 8 miliar euro. Penjatuhan denda-denda tersebut menandai dimulainya era pengawasan yang semakin ketat terhadap perusahaan teknologi besar.
Baca Juga: Pendapatan Industri Gim Melampaui Streaming dan Box Office, Prospeknya Makin Asyik
Tekanan Global Terhadap Google dan Raksasa Teknologi Lainnya
Sejak saat itu, tekanan terhadap Google terkait bisnis iklan digitalnya terus meningkat, baik di Eropa maupun Amerika Serikat. Saat ini, Google sedang menghadapi pertarungan hukum dengan Departemen Kehakiman Amerika Serikat di pengadilan federal atas tuduhan bahwa dominasinya dalam teknologi penjualan iklan online merupakan monopoli ilegal.
Selain itu, regulator persaingan di Inggris juga menuduh Google menyalahgunakan dominasinya di pasar iklan digital negara tersebut dengan memberikan preferensi pada layanan-layanannya sendiri.
Di sisi lain, penegak antitrust Uni Eropa yang melakukan penyelidikan mereka sendiri mengisyaratkan tahun lalu bahwa pemecahan Google mungkin menjadi satu-satunya cara untuk memenuhi kekhawatiran persaingan terkait bisnis iklan digitalnya.