kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.633.000   -2.000   -0,08%
  • USD/IDR 18.012   -76,00   -0,42%
  • IDX 6.108   66,24   1,10%
  • KOMPAS100 801   11,17   1,41%
  • LQ45 609   8,67   1,45%
  • ISSI 211   1,35   0,64%
  • IDX30 343   4,64   1,37%
  • IDXHIDIV20 429   6,16   1,46%
  • IDX80 91   1,30   1,44%
  • IDXV30 117   1,58   1,37%
  • IDXQ30 111   1,61   1,48%

Hari ini UU Darurat berlaku di Hong Kong, tapi belum berstatus keadaan darurat


Sabtu, 05 Oktober 2019 / 05:20 WIB


Reporter: SS. Kurniawan | Editor: S.S. Kurniawan

Tak lama Pemerintah Hong Kong memberlakukan undang-undang darurat, pengunjuk rasa kembali turun ke jalan. Channelnewsasia.com melaporkan, Sejumlah demonstran bertopeng membangun barikade di jantung distrik komersial bekas koloni Inggris itu.

Puluhan pengunjuk rasa lainnya menggunakan penghalang plastik, palet kayu, dan kerucut lalu lintas untuk membentuk blokade di Distrik Central, tempat banyak perusahaan internasional berkantor.

Sementara ribuan pendemo bertopeng lainnya tetap berada di jalan di belakang barikade utama. Blokade juga pengunjuk rasa bentuk di Distrik Kowloon Tong. Sedang ratusan demonstran bertopeng lainnya melakukan aksi duduk di sebuah mal di Sha Tin.

Baca Juga: Ribuan pendemo turun ke jalan, pasca Hong Kong menerapkan undang-undang darurat

"Ini (undang-undang darurat) adalah seperangkat peraturan kolonial kuno, dan Anda tidak menggunakannya kecuali Anda tidak bisa membuat undang-undang lagi," kata Martin Lee, mantan anggota Parlemen Hong Kong dari Partai Demokrat, kepada Reuters.

"Setelah Anda mulai, tidak ada akhir untuk itu. Dia (pemerintah) bahkan bisa meminta Pasal 23 di bawah ini (undang-undang darurat)," ujar Lee merujuk Undang-Undang Keamanan Nasional.

Bentrokan kembali pecah




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Strategi Implementasi PP 20 tahun 2026 (PPh Final UMKM) dan Mitigasi Risiko SP2DK

[X]
×