kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45926,77   5,31   0.58%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Hari ini UU Darurat berlaku di Hong Kong, tapi belum berstatus keadaan darurat


Sabtu, 05 Oktober 2019 / 05:20 WIB
Hari ini UU Darurat berlaku di Hong Kong, tapi belum berstatus keadaan darurat


Reporter: SS. Kurniawan | Editor: S.S. Kurniawan

Tak lama Pemerintah Hong Kong memberlakukan undang-undang darurat, pengunjuk rasa kembali turun ke jalan. Channelnewsasia.com melaporkan, Sejumlah demonstran bertopeng membangun barikade di jantung distrik komersial bekas koloni Inggris itu.

Puluhan pengunjuk rasa lainnya menggunakan penghalang plastik, palet kayu, dan kerucut lalu lintas untuk membentuk blokade di Distrik Central, tempat banyak perusahaan internasional berkantor.

Sementara ribuan pendemo bertopeng lainnya tetap berada di jalan di belakang barikade utama. Blokade juga pengunjuk rasa bentuk di Distrik Kowloon Tong. Sedang ratusan demonstran bertopeng lainnya melakukan aksi duduk di sebuah mal di Sha Tin.

Baca Juga: Ribuan pendemo turun ke jalan, pasca Hong Kong menerapkan undang-undang darurat

"Ini (undang-undang darurat) adalah seperangkat peraturan kolonial kuno, dan Anda tidak menggunakannya kecuali Anda tidak bisa membuat undang-undang lagi," kata Martin Lee, mantan anggota Parlemen Hong Kong dari Partai Demokrat, kepada Reuters.

"Setelah Anda mulai, tidak ada akhir untuk itu. Dia (pemerintah) bahkan bisa meminta Pasal 23 di bawah ini (undang-undang darurat)," ujar Lee merujuk Undang-Undang Keamanan Nasional.

Bentrokan kembali pecah




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet

[X]
×