kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Hari ini UU Darurat berlaku di Hong Kong, tapi belum berstatus keadaan darurat


Sabtu, 05 Oktober 2019 / 05:20 WIB
Hari ini UU Darurat berlaku di Hong Kong, tapi belum berstatus keadaan darurat


Reporter: SS. Kurniawan | Editor: S.S. Kurniawan

KONTAN.CO.ID - HONG KONG. Hari ini (5/10), Pemerintah Hong Kong menerapkan undang-undang darurat yang pernah berlaku saat era kolonial Inggris, di tengah aksi protes yang sudah berlangsung selama empat bulan. 

Ini untuk pertama kali dalam lebih dari 50 tahun terakhir Pemerintah Hong Kong memnberlakukan undang-undang darurat. Beleid ini memungkinkan pihak berwenang untuk "membuat peraturan apa pun" untuk kepentingan umum, termasuk jam malam, sensor media, kontrol bandara, pelabuhan, dan transportasi.

Tapi saat ini, Pemerintah Hong Kong hanya memberlakukan undang-undang darurat untuk melarang penggunaan masker wajah yang banyak pengunjuk rasa pakai untuk menyembunyikan identitas mereka.

Baca Juga: Pemerintah berlakukan undang-undang darurat, Hong Kong bakal makin membara

"Kami percaya bahwa hukum akan menciptakan efek jera terhadap pengunjuk rasa dan perusuh yang bertopeng, dan akan membantu polisi dalam penegakan hukumnya," kata Pemimpin Hong Kong Carrie Lam saat mengumumkan pemberlakuan undang-undang darurat kemarin (4/10) seperti dikutip Reuters.

"Keputusan untuk menerapkan undang-undang darurat itu sulit, tetapi perlu untuk kepentingan umum", tambah Lam. Tapi, dia menegaskan, penggunaan kekuasaannya itu tidak berarti pemerintah telah secara resmi menyatakan keadaan darurat.

Terakhir kali, Pemerintah Hong Kong menggunakan undang-undang darurat pada 1967 silam untuk menekan kerusuhan selama Revolusi Kebudayaan Cina.

Pendemo turun ke jalan

Tak lama Pemerintah Hong Kong memberlakukan undang-undang darurat, pengunjuk rasa kembali turun ke jalan. Channelnewsasia.com melaporkan, Sejumlah demonstran bertopeng membangun barikade di jantung distrik komersial bekas koloni Inggris itu.

Puluhan pengunjuk rasa lainnya menggunakan penghalang plastik, palet kayu, dan kerucut lalu lintas untuk membentuk blokade di Distrik Central, tempat banyak perusahaan internasional berkantor.

Sementara ribuan pendemo bertopeng lainnya tetap berada di jalan di belakang barikade utama. Blokade juga pengunjuk rasa bentuk di Distrik Kowloon Tong. Sedang ratusan demonstran bertopeng lainnya melakukan aksi duduk di sebuah mal di Sha Tin.

Baca Juga: Ribuan pendemo turun ke jalan, pasca Hong Kong menerapkan undang-undang darurat

"Ini (undang-undang darurat) adalah seperangkat peraturan kolonial kuno, dan Anda tidak menggunakannya kecuali Anda tidak bisa membuat undang-undang lagi," kata Martin Lee, mantan anggota Parlemen Hong Kong dari Partai Demokrat, kepada Reuters.

"Setelah Anda mulai, tidak ada akhir untuk itu. Dia (pemerintah) bahkan bisa meminta Pasal 23 di bawah ini (undang-undang darurat)," ujar Lee merujuk Undang-Undang Keamanan Nasional.

Bentrokan kembali pecah

Jumat (4/10) malam, polisi Hong Kong menembakkan gas air mata untuk membubarkan pengunjuk rasa di Distrik New Territories di Sha Tin. Demonstran bertopeng membakar setidaknya tiga lokasi di Causeway Bay. 

Sebuah video yang diunggah di media sosial memperlihatkan pengunjuk rasa terus membidik tempat-tempat bisnis China dan mereka pro-Beijing, dengan menghancurkan jendela dan membakarnya.

Baca Juga: Mahathir: Carrie Lam sebaiknya mundur dari posisi pemimpin Hong Kong

Ribuan demonstran lainnya berkumpul di bagian lain, memenuhi pusat perbelanjaan dan memblokir jalan. Perjalanan bus ditangguhkan dan operator kereta MTR menutup stasiun. Di titik lain, pendemo merobohkan dan membakar spanduk perayaan 70 tahun Pemerintahan Partai Komunis Tiongkok.

Dalam sebuah tweet yang ditujukan kepada para demonstran yang merusak properti dan bangunan umum, Kepolisian Hong Kong menyatakan, bahwa mereka telah "mengerahkan pasukan yang tepat untuk membubarkan dan menangkap para perusuh".




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×