Sumber: Reuters | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - BEIJING. China mengatakan pada hari Rabu (15/7/2020) akan memberlakukan sanksi pembalasan pada individu dan entitas Amerika Serikat. Langkah ini dilakukan setelah Presiden AS Donald Trump menandatangani undang-undang yang menghukum bank yang melakukan bisnis dengan pejabat China yang menerapkan undang-undang keamanan nasional Hong Kong yang baru.
Melansir Reuters, Kementerian Luar Negeri China mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa Beijing sangat menentang tindakan terbaru AS dan mendesak Washington untuk berhenti mencampuri urusan dalam negeri China, lapor televisi pemerintah.
Sebelumnya, Trump pada Selasa (14/7/2020) memerintahkan diakhirinya status istimewa Hong Kong di bawah hukum AS untuk menghukum China atas apa yang disebutnya "tindakan opresif" terhadap kota bekas koloni Inggris itu.
Baca Juga: Trump: Tak istimewa lagi, Hong Kong akan diperlakukan sama dengan China daratan
Mengutip keputusan China untuk memberlakukan undang-undang keamanan nasional baru untuk Hong Kong, Trump menandatangani perintah eksekutif yang katanya akan mengakhiri perlakuan ekonomi istimewa yang telah diterima Hong Kong selama bertahun-tahun.
"Tidak ada hak istimewa khusus, tidak ada perlakuan ekonomi khusus dan tidak ada ekspor teknologi sensitif," katanya dalam konferensi pers.
Trump juga sudah menandatangani RUU yang disetujui oleh Kongres AS untuk menghukum bank yang melakukan bisnis dengan pejabat China yang menerapkan undang-undang keamanan baru.
Baca Juga: Kian memanas, AS bisa jatuhkan sanksi atas pemaksaan Tiongkok di Laut China Selatan
"Hari ini saya menandatangani undang-undang, dan perintah eksekutif untuk meminta pertanggungjawaban China atas tindakan agresifnya terhadap rakyat Hong Kong, kata Trump.
"Hong Kong sekarang akan diperlakukan sama dengan China daratan," tambahnya.
"Perintah eksekutif menyerukan untuk memblokir properti AS dari siapa pun yang bertekad untuk bertanggung jawab atau terlibat dalam tindakan atau kebijakan yang merusak proses atau lembaga demokrasi di Hong Kong," menurut teks dokumen yang dikeluarkan oleh Gedung Putih.
Baca Juga: Amerika Serikat menolak klaim China atas Laut China Selatan
Hal ini juga mengarahkan pejabat untuk mencabut pengecualian lisensi untuk ekspor ke Hong Kong, termasuk mencabut perlakuan khusus bagi pemegang paspor Hong Kong.
Baca Juga: Balas Amerika, China jatuhkan sanksi terhadap senator AS
Para kritikus undang-undang keamanan Hong Kong khawatir, kebijakan itu akan menghancurkan kebebasan luas yang dijanjikan ke Hong Kong ketika kembali ke pemerintahan China pada tahun 1997. Sementara, para pendukung UU mengatakan kebijakan tersebut akan membawa stabilitas ke kota itu setelah satu tahun terjadi aksi unjuk rasa anti-pemerintah yang terkadang disertai aksi kekerasan.