kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,47   -12,05   -1.29%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

IEA: Indonesia Perlu Mereformasi Kebijakan untuk Beralih ke Sumber Energi Terbarukan


Jumat, 02 September 2022 / 11:23 WIB
IEA: Indonesia Perlu Mereformasi Kebijakan untuk Beralih ke Sumber Energi Terbarukan
ILUSTRASI. Panel surya yang digunakan di area perkantoran PT Pupuk Kalimantan Timur (PKT), Bontang, Kalimantan Timur (27/7/2022).


Sumber: Reuters | Editor: Prihastomo Wahyu Widodo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Energi Internasional (IEA) dalam laporannya hari Jumat (2/9), menyarankan agar Indonesia melakukan reformasi kebijakan jika memang ingin melepaskan ketergantungan pada batu bara dan beralih ke energi terbarukan.

IEA menyebut bahwa jenis teknologi yang dibutuhkan Indonesia untuk beralih ke energi yang lebih bersih sebenarnya sudah tersedia secara komersial dan hemat biaya. Namun, pemanfaatannya akan optimal jika pemerintah menerapkan kebijakan pendukung.

"Proyek tenaga surya di Indonesia saat ini menelan biaya lebih dari dua kali lipat dari proyek di negara berkembang serupa. Secara ekonomi tidak kompetitif dibandingkan dengan pembangkit listrik tenaga batu bara dan gas alam," ungkap IEA, seperti dikutip Reuters.

Baca Juga: Produksi Minyak OPEC di Bulan Agustus Sentuh Level Tertinggi Sejak Awal Pandemi

Sebagai salah satu penghasil karbon terbesar di dunia, Indonesia telah menandatangani perjanjian global untuk menghentikan penggunaan batu bara. 

Indonesia berharap bisa meningkatkan porsi energi terbarukan dari total konsumsi energinya menjadi 23% pada tahun 2025. Sayangnya, hingga saat ini Indonesia baru mencapai sekitar 12%. 

Batu bara masih menjadi sumber energi terbesar yang membantu sekitar 60% kebutuhan listrik Indonesia. Batu bara sendiri dianggap sangat berperan dalam kenaikan suhu global yang mencapai 1,5 derajat Celcius.

Menurut laporan IEA, biaya penyediaan energi terbarukan bisa dipangkas jika Indonesia mampu memperkenalkan tarif yang transparan dan kompetitif, serta jalur proyek yang jelas dan dapat diprediksi.

Baca Juga: Eropa bakal Merasakan Musim Dingin yang Berat di Tengah Krisis Gas Alam

Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) diharapkan segera mengeluarkan aturan baru tentang tarif listrik yang diharapkan bisa menarik investor ke dalam sumber energi terbarukan. Sayangnya, peraturan tersebut telah tertunda selama bertahun-tahun.

Di saat yang sama, rencana pemerintah Indonesia untuk mengenakan pajak karbon pada pembangkit listrik tenaga batu bara juga masih tertunda. Penerapan pajak itu awalnya dijadwalkan berlaku mulai April 2022.

Jika seluruh komitmen itu bisa terpenuhi, IEA memperkirakan Indonesia akan dapat memiliki kapasitas tenaga surya dan angin sebesar 25 Gigawatt pada tahun 2030. Jumlah itu jauh lebih tinggi dari saat ini yang hanya mencapai 0,4 Gigawatt.




TERBARU

[X]
×