kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.695.000   18.000   0,67%
  • USD/IDR 17.887   62,00   0,35%
  • IDX 6.450   47,94   0,75%
  • KOMPAS100 831   1,62   0,20%
  • LQ45 631   -1,25   -0,20%
  • ISSI 227   4,63   2,08%
  • IDX30 352   -1,25   -0,35%
  • IDXHIDIV20 429   -1,46   -0,34%
  • IDX80 95   0,08   0,09%
  • IDXV30 119   0,94   0,79%
  • IDXQ30 112   -0,32   -0,28%

Ingin berkunjung ke Singapura? Ketahui dulu aturan baru untuk pelancong ini...


Selasa, 04 Agustus 2020 / 04:35 WIB
ILUSTRASI. Sejumlah turis di Singapura. REUTERS/Edgar Su


Sumber: Reuters | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Mereka yang berusia 12 tahun ke bawah tidak harus memakai perangkat.

Singapura memberlakukan hukuman berat bagi mereka yang melanggar aturan karantina dan jarak sosialnya.

Baca Juga: Pandemi, sejumlah farmasi pelat merah masih aktif penjajakan bisnis ke luar negeri

Di bawah Undang-Undang Penyakit Menular, hukuman dapat berupa denda hingga S$ 10.000 (US$ 7.272) atau hukuman penjara hingga enam bulan, atau keduanya. Lewat aturan ini, sanksi lainnya adalah pencabutan izin kerja orang asing yang melanggar aturan.

Singapura telah melaporkan 52.825 infeksi virus corona, sebagian besar disebabkan oleh wabah massal di asrama pekerja migran yang sempit. Akan tetapi, kasus impor meningkat dalam beberapa hari terakhir.




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Effective Warehouse Management

[X]
×