Sumber: Reuters | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - STOCKHOLM. Apple akan mengenakan komisi 5% atas transaksi digital dalam aplikasi yang didistribusikan di luar App Store miliknya, menggantikan sistem yang lebih rumit dalam upaya mematuhi Undang-Undang Pasar Digital (Digital Markets Act) Uni Eropa.
Mengutip Reuters, Rabu (19/8/2026), tahun lalu, Apple mengubah aturan dan biaya App Store di Uni Eropa setelah regulator antimonopoli blok tersebut memerintahkan Apple untuk menghapus hambatan komersial yang dianggap menghalangi pengembang untuk mengarahkan pelanggan ke luar toko aplikasi tersebut.
Regulator mengkritik ketentuan Apple, termasuk "Core Technology Fee" (Biaya Teknologi Inti) yang baru, dengan menyatakan bahwa ketentuan tersebut menghambat pengembang untuk menggunakan saluran distribusi aplikasi alternatif pada sistem operasi seluler iOS milik Apple.
Baca Juga: Imbal Hasil Obligasi AS, Jepang dan Eropa Tembus Level Tertinggi
Apple mengatakan bahwa aplikasi App Store yang menggunakan pemrosesan pembayaran alternatif akan dikenakan komisi 20%, meskipun biaya tersebut bisa turun menjadi 10% di bawah program usaha kecil perusahaan.
Untuk aplikasi yang didistribusikan melalui pasar aplikasi alternatif atau web, Apple akan mengenakan "Core Technology Commission" (Komisi Teknologi Inti) sebesar 5%.
Ketentuan baru ini menghapus biaya akuisisi awal dan biaya layanan toko yang sebelumnya dikenakan dalam sistem terdahulu.
Apple mengatakan, perubahan yang mulai berlaku pada 1 Oktober ini akan menyelesaikan perselisihan dengan Uni Eropa dan Komisi Eropa terkait masalah-masalah tersebut.
Komisi Eropa menyambut baik perubahan yang dilakukan Apple dan akan memantau pelaksanaannya.
Apple akan memperkenalkan satu rangkaian ketentuan bagi pengembang yang beroperasi di Uni Eropa, yang serupa dengan ketentuan berbasis komisi yang ditawarkan perusahaan di pasar seperti Jepang dan Brasil.
Jepang dan Brasil telah berupaya membuka model bisnis App Store Apple, di mana pengembang selama ini membayar komisi hingga 30% untuk pembelian barang dan jasa digital di dalam aplikasi.
Apple saat ini masih menghadapi sengketa hukum terkait biaya yang dapat mereka kenakan kepada pengembang di Amerika Serikat.
Baca Juga: Bantah Klaim Iran, Trump: Selat Hormuz Terbuka
Epic Games, pembuat "Fortnite" yang sedang terlibat sengketa hukum dengan Apple terkait biaya App Store, menyebut komisi baru tersebut sebagai "biaya tak wajar" (junk fees).
Perusahaan itu menambahkan bahwa kebijakan tersebut sama sekali tidak "membuka ekosistem aplikasi seluler bagi persaingan, sebagaimana diwajibkan oleh Undang-Undang Pasar Digital (Digital Markets Act)."
"Jika Komisi menerima ketentuan tersebut dan menghentikan tindakan penegakan hukum yang sedang berjalan, undang-undang itu akan kehilangan maknanya, dan konsumen serta pengembang tidak akan merasakan manfaat yang seharusnya dihadirkan oleh aturan tersebut," ujar Epic dalam sebuah unggahan di X.












![[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI](https://fs-media.kontan.co.id/kstore/upload/brand_images/brand_images_22072614202900.jpg)
