Sumber: Reuters | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - BRUSSELS/WASHINGTON. Negara-negara Barat yang terdiri atas Amerika Serikat, Uni Eropa, Inggris dan Kanada, menjatuhkan sanksi pada pejabat China pada hari Senin (22/3/2021) untuk pelanggaran hak asasi manusia di Xinjiang. Ini merupakan aksi terkoordinasi Barat pertama terhadap Beijing di bawah Presiden baru AS Joe Biden.
Melansir Reuters, Beijing segera membalas dengan tindakan hukuman terhadap Uni Eropa yang tampaknya lebih luas, termasuk anggota parlemen Eropa, diplomat, institut dan keluarga, dan melarang bisnis mereka berdagang dengan China.
Pemerintah Barat berusaha meminta pertanggungjawaban Beijing atas penahanan massal Muslim Uighur di barat laut China, di mana Amerika Serikat mengatakan China melakukan genosida.
China menyangkal semua tuduhan pelecehan.
Baca Juga: 2 Jet tempur Taiwan jatuh saat latihan, di tengah tekanan militer China
Reuters memberitakan, upaya terkoordinasi tersebut tampaknya menjadi sebuah awal dalam dorongan diplomatik AS bersama untuk menghadapi China dengan sekutu.
Pejabat senior administrasi AS mengatakan bahwa mereka setiap hari melakukan kontak dengan pemerintah di Eropa mengenai masalah terkait China, sesuatu yang mereka sebut "roadshow Eropa."
"Di tengah meningkatnya kecaman internasional, (China) terus melakukan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Xinjiang," kata Menteri Luar Negeri AS Antony Blinken dalam pernyataannya menjelang pertemuan dengan para menteri Uni Eropa dan NATO di Brussel pekan ini.
Baca Juga: AS-Jepang beri peringatan, China kirim tiga kapal perang dekati Jepang