kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.350.000   -4.000   -0,17%
  • USD/IDR 16.665   -20,00   -0,12%
  • IDX 8.272   -2,63   -0,03%
  • KOMPAS100 1.147   -2,68   -0,23%
  • LQ45 828   0,00   0,00%
  • ISSI 290   -1,26   -0,43%
  • IDX30 434   0,97   0,22%
  • IDXHIDIV20 499   3,67   0,74%
  • IDX80 127   -0,55   -0,43%
  • IDXV30 136   -0,78   -0,57%
  • IDXQ30 138   0,41   0,30%

Intel Pangkas Gaji Karyawan di Tengah Penurunan Penjualan PC


Rabu, 01 Februari 2023 / 11:35 WIB
Intel Pangkas Gaji Karyawan di Tengah Penurunan Penjualan PC
ILUSTRASI. Intel Corp telah melakukan pemotongan besar-besaran gaji karyawan dan para eksekutif. REUTERS/Mike Blake/File Photo


Sumber: Reuters | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Intel Corp memangkas besar-besaran gaji karyawan dan para eksekutif. Hal itu dilakukan seminggu setelah perusahaan mengeluarkan perkiraan penjualan yang lebih rendah dari proyeksi didorong oleh hilangnya pangsa pasar ke para pesaing serta penurunan pasar PC.

Pengurangan gaji berkisar 5% dari gaji pokok untuk karyawan tingkat menengah hingga sebanyak 25% untuk Chief Executive Pat Gelsinger, sementara gaji tenaga kerja per jam perusahaan tidak akan dipotong, kata seseorang yang mengetahui masalah tersebut yang tidak berwenang untuk berbicara di depan umum.

"Perubahan dirancang untuk memengaruhi populasi eksekutif kami secara lebih signifikan dan akan membantu mendukung investasi dan tenaga kerja secara keseluruhan," kata juru bicara Intel Addy Burr mengatakan dalam sebuah pernyataan.

Baca Juga: Produsen Chip Terpukul Akibat Penurunan Permintaan dari Perusahaan Gadget

Intel pekan lalu mengatakan margin keuntungannya anjlok karena pasar PC mendingin setelah beberapa tahun tumbuh selama pandemi.

Gelsinger juga mengakui bahwa Intel telah tersandung dan kehilangan pangsa pasar dari saingannya seperti Advanced Micro Devices Inc yang pada hari Selasa melaporkan penjualan triwulanan yang berada di atas ekspektasi Wall Street.




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×