kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Jeff Bezos dikritik para musisi dan pencipta lagu, ada apa?


Selasa, 11 Agustus 2020 / 07:04 WIB
Jeff Bezos dikritik para musisi dan pencipta lagu, ada apa?
ILUSTRASI. Jeff Bezos dikritik para musisi dan pencipta lagu, ada apa? 7/03/2017. REUTERS/Joshua Roberts/File Picture


Penulis: Tiyas Septiana

KONTAN.CO.ID -  CEO Amazon, Jeff Bezos, kedapatan tersandung masalah penggunaan hak cipta lagu. Hal ini disebabkan penyalahgunaan lagu tanpa lisensi di platform milik Jeff Bezos.  

Dikutip dari Business Insider, The Telegraph melaporkan adanya penyalahgunaan lagu berhak cipta. Laporan ini ditujukan ke Twitch yang merupakan platform milik Jeff Bezos.

Platform ini menyediakan banyak video games yang menggunakan berbagai lagu sebagai background musik. Penggunaan Twitch meningkat saat pandemi Covid-19. 

Baca Juga: Dalam sepekan harta bos Facebook, Mark Zuckerberg bertambah Rp 180 triliun

Dilansir dari Billboard, penggunaan platform ini mencapai 5 triliun jam. Naiknya penggunaan Twitch sayangnya tidak dibarengi dengan pengawasan hak cipta.

Twitch, yang dibeli Jeff Bezos tahun 2014, tidak melakukan kerjasama dengan beberapa studio musik. Tercatat Universal Music Group, Sony Music, atau Warner Music Group tidak bekerjasama dengan Twitch

Banyak pengguna Twitch yang menggunakan lagu tanpa lisensi. Hal ini tentunya sangat merugikan para pekerja seni. 

Banyak musisi dan pencipta lagu mengkritik Jeff Bezos. Mereka menganggap Bezos sengaja berpura-pura tidak tahu tentang hak cipta lagu. Mereka menuntut Bezos agar para artis dibayar sesuai dengan hasil kerja mereka. 




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×