kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.453.000   22.000   0,90%
  • USD/IDR 16.658   -20,00   -0,12%
  • IDX 8.670   49,89   0,58%
  • KOMPAS100 1.191   8,81   0,75%
  • LQ45 847   0,24   0,03%
  • ISSI 313   2,79   0,90%
  • IDX30 433   -0,27   -0,06%
  • IDXHIDIV20 501   -0,92   -0,18%
  • IDX80 133   0,91   0,69%
  • IDXV30 138   1,31   0,96%
  • IDXQ30 138   -0,20   -0,15%

Jepang Akan Perketat Syarat Visa bagi Pengusaha Asing


Selasa, 26 Agustus 2025 / 15:57 WIB
Jepang Akan Perketat Syarat Visa bagi Pengusaha Asing
ILUSTRASI. Pemerintah Jepang berencana memperketat persyaratan visa bagi pengusaha asing yang ingin mendirikan usaha di Negeri Sakura.


Sumber: Reuters | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - TOKYO. Pemerintah Jepang berencana memperketat persyaratan visa bagi pengusaha asing yang ingin mendirikan usaha di Negeri Sakura.

Berdasarkan dokumen Kementerian Kehakiman yang dirilis Selasa (26/8/2025), syarat modal minimum akan dinaikkan enam kali lipat menjadi ¥30 juta (setara US$204.000) serta kewajiban mempekerjakan setidaknya satu pegawai penuh waktu di Jepang.

Baca Juga: Jepang Diguncang Krisis Baru, Gara-Gara Anjloknya Tangkapan Bulu Babi Laut

Kebijakan baru ini muncul setelah pemilu majelis tinggi pada Juli lalu, di mana partai oposisi berhaluan anti-imigrasi meraih dukungan signifikan hingga berkontribusi pada hilangnya mayoritas koalisi partai berkuasa.

Dalam rancangan aturan tersebut, Kementerian Kehakiman akan meminta masukan publik hingga 24 September, sebelum diadopsi pada Oktober mendatang.

Visa yang dikenal dengan nama business and management visa memungkinkan warga negara asing mendirikan dan mengelola bisnis di Jepang.

Pemegang visa ini dapat tinggal hingga lima tahun dan memperpanjang masa tinggalnya, termasuk membawa serta anggota keluarga.

Sebelumnya, syarat pengajuan visa cukup dengan modal minimal ¥5 juta atau mempekerjakan dua pegawai penuh waktu disertai rencana bisnis yang layak.

Visa ini awalnya dirancang untuk menarik wirausahawan asing dan meningkatkan daya saing internasional Jepang.

Baca Juga: Kabar Gembira, Masyarakat RI yang Bepergian Ke Jepang Sudah Bisa Transaksi Pakai QRIS

Pemegang visa juga dapat mengajukan izin tinggal permanen setelah 10 tahun, dengan syarat minimal lima tahun memiliki status visa kerja yang memenuhi ketentuan.

Data imigrasi menunjukkan, hingga akhir 2024 terdapat sekitar 41.600 orang pemegang visa jenis ini, naik 11% dibanding tahun sebelumnya.

Warga negara China mendominasi lebih dari setengah jumlah tersebut.


Tag


TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×